News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar Hukum: Tak Ada Alasan Pimpinan MPR Menunda Pelantikan Tamsil Linrung

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Kelompok Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) sekaligus Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Tamsil Linrung

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan MPR RI dinilai tak ada alasan lagi untuk menunda pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR, menggantikan Fadel Muhammad.

Hal itu disampaikan Pegiat Kajian Hukum Tata Negara dan Dosen Luar Biasa di Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung M. Ridwan dalam surat kajian terkait penggantian Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung.

Di mana, hal ini merupakan masukan berupa pandangan hukum atas masalah tersebut.

Dalam pandangannya, Ridwan mengatakan penundaan pelantikan Tamsil menggantikan Fadel tidak relevan dan bertentangan dengan fakta hukum. 

Ia menjelaskan, alasan Pimpinan MPR yang meminta DPD RI menyelesaikan masalah internal DPD karena dua wakil Pimpinan DPD menarik tanda tangan pada Keputusan DPD RI Nomor 2/DPD RI/I/2022-2023, tidak relevan dan bertentangan dengan fakta hukum.

“Karena empat pimpinan DPD pada 17 November 2022 telah menandatangani surat pemberian kuasa kepada kuasa hukum Pimpinan DPD untuk menghadapi gugatan Fadel Muhammad di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan telah didaftarkan di Kepaniteraan PTUN Jakarta pada 9 desember 2022,” kata Ridwan, Kamis (9/3/2023).

Sehingga, lanjut dia, penandatanganan empat pimpinan DPD itu menjadi bukti bahwa di internal DPD sudah tidak ada lagi permasalahan.

Selain penggantian Fadel dilakukan melalui mekanisme rapat pengambilan keputusan tertinggi yaitu Rapat Paripurna DPD RI, menurut M Ridwan, keabsahannya juga  diperkuat adanya hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Majelis Hakim PN Jakpus memutuskan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili serta memutus perkara yang diajukan oleh penggugat (Fadel Muhammad). 

Pengadilan beralasan bahwa kompetensi dalam memutus dan membatalkan obyek sengketa yang diajukan oleh penggugat merupakan bagian kewenangan DPD melalui forum tertinggi sidang paripurna DPD.

M Ridwan juga menyinggung adanya Putusan Badan Kehormatan (BK) DPD yang dibacakan dalam Sidang Paripurna DPD pada 17 Februari 2023. Putusan BK DPD menyatakan Fadel Muhammad terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran kode etik dengan diberikan sanksi ringan berupa teguran secara tertulis.

Baca juga: Ketua DPD Minta MPR Segera Lantik Tamsil Linrung sebagai Pengganti Fadel Muhammad

“Sehingga sepatutnya permasalahan etik ini menjadi dasar pertimbangan pimpinan MPR untuk mempercepat pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD yang baru,” ungkap M Ridwan.   

Sebelumnya, pandangan yang sama disampaikan pakar hukum tata negara, Refly Harun. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini