Dikatakan Refly, harusnya proses politik tidak boleh dicampuri dengan proses hukum. Dijelaskannya, keputusan rapat paripurna DPD merupakan keputusan yang harus dihormati.
Jika ingin bertata negara yang baik, menurut Refly, Tamsil harus segera dilantik. Pimpinan MPR harus mengabaikan proses hukum ke PTUN yang dilakukan Fadel Muhammad.
Refly mempertanyakan gugatan PTUN yang dilakukan Fadel.
“Apa yang mau di-PTUN-kan?. Masa keputusan sidang paripurna di-PTUN-kan. Itu kan tidak benar. Sidang paripurna itu hanya bisa di-PTUN-kan dengan sidang paripurna juga,” paparnya.
Pengamat hukum Tata Negara lainnya, Margarito Kamis, mengatakan MPR tidak perlu menunggu poses hukum yang diajukan Fadel Muhammad selesai. Mereka bisa langsung melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI.
Menurut Magarito, semuanya tinggal kemauan MPR.
“Kalau MPR mau, sebenarnya mereka punya dasar untuk melakukan tindakan itu (melantik Tamsil Linrung menggantikan Fadel, Red),” paparnya.
Sementara, Ichsanuddin Noorsy mengatakan jika menggunakan UU MD3 2018, pimpinan MPR tidak bisa menunda pelantikan Tamsil Linrung. Pelantikan wakil ketua MPR dari unsur DPD justru mengganggu kepentingan DPD atas MPR.
Ichsan mengingatkan, pemegang otoritas pengambilan keputusan untuk mengganti wakil ketua MPR berada di Sidang Paripurna DPD.
Baca juga: Anggota DPD Bisa Keluarkan Mosi Tidak Percaya Jika Tamsil Tidak Dilantik Jadi Pimpinan MPR
“Jika Fadel merasa dirugikan, seharusnya Fadel membela dirinya bukan di pengadilan. Tapi di sidang paripurna DPD, sebab pemegang otoritasnya ada di paripurna DPD,” jelasnya.