TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra mengatakan partainya akan mengajukan verzet jika Pengadilan Tinggi mengabulkan putusan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) soal penundaan Pemilu 2024.
Hal ini Yusril sampaikan kepada awak media saat ditemui di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Verzet ini akan dilakukan mengingat PBB merupakan pihak yang juga terkena dampak dari hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) sebelumnya.
Lebih lanjut verzet ini, jelas Yusril, bukan hanya kepentingan PBB semata melainkan seluruh pihak yang juga terkena dampak penundaan pemilu.
“Iya, saya kira PBB akan melakukan verzet, sebagai peserta pemilu, dan sebenarnya bukan hanya kepentingan PBB-nya, tapi kepentingan bangsa dan seluruhnya karena implikasinya penundaan pemilu,” kata Yusril.
Diketahui, Jumat (10/3/2023) besok KPU RI akan mengajukan banding atas putusan PN Jakpus ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Yusri yang juga merupakan pakar hukum tata negara menilai gugatan PRIMA tidak akan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi.
Hal Ini mengingat begitu banyak dan kerasnya penolakan dari banyak kalangan terkait penundaan pemilu. Meski di satu sisi, Yusril menegaskan hakim tidak boleh terpengaruh.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Baca juga: Gugatan Prima ke PN Jakpus hingga Putusan Penundaan Pemilu Jadi Bukti KPU Belum Profesional
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.