News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Depo Plumpang Terbakar

Posko Pengungsian Berakhir, Korban Kebakaran Plumpang Pilih Pindah ke Rumah Kontrakan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Septiana (38), satu di antara ibu rumah tangga yang menjadi korban selamat dalam kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara saat ditemui di posko pengungsian, Kamis (9/3/2023).

Septiana menjelaskan, tempat tinggalnya yang terbakar adalah rumah peninggalan orang tua dari suaminya.

Namun demikian, Septiana mengatakan, suaminya akan menggelar tenda darurat di tempat rumahnya yang hangus.

Lebih lanjut, ia mengungkap, nantinya sang suami akan bermalam di tenda yang didirikan di tempat rumahnya yang sudah rata dengan tanah itu.

"Gelaran tenda kaya gini aja, suami doang di sana, kita mah di kontrakan. Takut ada yang datang kan lihat-lihat atau wawancara gitu," ungkap Septiana.

Pascatragedi kebakaran yang menghanguskan harta bendanya, Septiana mengaku ikhlas.

Sebelumnya, Bambang Setiyono, selaku Ketua RW 01 Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara mengungkapkan, warganya akan diberikan dana untuk tinggal sementara di rumah kontrakan.

Hal itu disampaikan Bambang Setiyono kepada para kepala keluarga di lokasi pengungsian di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

"Solusi yang kami dapatkan tadi bahwa untuk yang ngontrak itu diberikan biaya untuk ngontrak selama 3 bulan. Kemudian untuk yang punya rumah diberikan waktu dari kontrakan selama 3 tahun," kata Bambang, saat ditemui, Kamis ini.

Atas solusi ini, ia menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasinya terhadap Pemerintah ataupun pihak terkait untuk memfasilitasi rasa aman dan nyaman untuk para warga yang terdampak insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, ia sebelumnya telah berkomunikasi dengan Ketua Forum RT-RW terkait pemberian dana dari Pemerintah untuk para warganya itu.

"Teknisnya ataukah nanti melalui pemerintah daerah (Pemda) atau pun melalui Forum RT-RW itu bagi kami sama saja, yang penting solusi buat mereka (warga) itu sudah teratasi," ungkapnya.

Bambang kemudian menjelaskan, perihal persyaratan bagi warga untuk mendapatkan bantuan dana rumah kontrakan itu.

"Mereka itu secara identitas baik kependudukan, kartu keluarga ada di tempat itu, baik kepemilikan ataupun ngontrak," jelas Bambang.

"Persyaratan detail inti cuma logika kita aja. Kalau orang sudah tinggal di situ kemudian begitu kebakaran dia pergi, sebetulnya dia bisa balik tapi rumahnya ada kerusakan. Artinya kalau sudah bicara kerusakan itu tidak sempurna (rumah) untuk tempat tinggal. Tetap kami hitung ya," sambungnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini