TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) pada hari ini, Jumat (10/3/2023).
Rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), itu dilaksanakan di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) dijadwalkan menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan ini.
"Hari ini kita akan laksanakan rekonstruksi di TKP kejadian penganiayaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat.
Trunoyudo menambahkan, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan memeragakan puluhan adegan untuk mengetahui bagaimana kejadian sebenarnya dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
"Adegan masih sama (23 adegan)," tambah dia.
AG Tak Dihadirkan dalam Proses Rekonstruksi
Menurut Trunoyudo, pacar Mario berinisial AG (15) tidak akan dihadirkan dalam proses rekonstruksi.
"Tidak (AG tidak dihadirkan dalam rekonstruksi)" ungkapnya kepada wartawan, Jumat.
Trunoyudo menjelaskan, ketidakhadiran AG dalam rekonstruksi itu karena merujuk pada sistem Peradilan Anak.
"Iya, terkait dengan sistem Peradilan Anak."
"Penyidik taat dan patuh pada sistem Peradilan Anak," jelasnya.
Baca juga: Polda Metro Ungkap Alasan Tak Menghadirkan AG Pacar Mario Dandy saat Rekonstruksi
2 Tersangka Dipastikan Hadir
Diberitakan Wartakotalive.com, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang telah ditetapkan sebagai tersangka dipastikan akan hadir dalam proses rekonstruksi pada Jumat ini.
"Iya benar besok (hari ini). Hadir (semua tersangka)” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Sementara itu, Rustam Hatala yang merupakan perwakilan dari pihak keluarga korban, akan hadir langsung saat rekonstruksi dilakukan oleh pihak polisi.
"Rekonstruksi saya pasti ikut," ungkap Rustam.
Baca juga: Mario Anak Eks Pejabat Pajak Disebut Kenal David Akhir Desember 2022 Sebelum Berpacaran dengan AG
Diketahui, rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David rencananya digelar pada Kamis (9/3/2023), tapi ditunda.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.
Baca juga: Kuasa Hukum Mario Sebut Kliennya Telah Mengenal David Sejak Akhir Desember 2022
Sedangkan, AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Polisi telah menahan AG pada Rabu (8/3/2023) lalu.
AG ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Joanita Ary)