"Mobilnya di rumah," ujarnya.
Aset-aset tersebut merupakan hasil sitaan dari penggeledahan kediaman Galumbang.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada hari yang sama dengan penetapan Galumbang sebagai tersangka perkara pokok pada Rabu (4/1/2023).
Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam perkara pokok, yaitu dugaan korupsi pengdaan tower BTS Kominfo.
Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.