Dalam LHKPN yang dilaporkan Andhi Pramono pada tahun 2021, setidaknya ada tiga lahan dan bangunan yang tercatat di Bogor.
Baca juga: KPK Terima LHA Transaksi Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dari PPATK Sejak 2022
Pertama, tanah dan bangunan Seluas 108 m2/121 m2 dengan nilai Rp 124.128.050.
Kedua, tanah seluas 7594 m2 dengan nilai Rp 205.050.000.
Ketiga, tanah seluas 500 m2 dengan nilai Rp 341.050.000.
Berikut Rincian Lengkap Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono :
1. Tanah dan bangunan seluas 289 m2/90 m2 di Salatiga dengan nilai Rp 135.286.050
2. Tanah seluas 3819 m2 di Kota Karimun dengan nilai Rp 103.271.050
3. Tanah dan bangunan seluas 180 m2/360 m2 di Batam dengan nilai Rp 440.000.500
4. Tanah seluas 672 m2 di kota Salatiga dengan nilai Rp 55.104.500
5. Tanah dan bangunan seluas 211 m2/50 m2 di Salatiga 32.983.500
6. Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/59 m2 di Batam dengan nilai Rp. 256.470.050
7. Tanah seluas 412 m2 di Bekasi dengan nilai Rp 82.400.500
8. Tanah dan bangunan seluas 513 m2/320 m2 di Jakarta Pusat dengan nilai Rp 4.958.699.500
9. Tanah dan bangunan seluas 2029 m2/125 m2 di Karimun dengan nilai Rp 54.783.500