Perlindungan Fisik Richard Eliezer Dicabut
Diketahui LPSK telah mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.
Pencabutan perlindungan tersebut ditetapkan hari ini, Jumat (10/3/2023).
"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto saat konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Juru bicara LPSK Rully Novian mengatakan bahwa yang dicabut hanya perlindungan fisik saja terhadap Richard Eliezer.
Rully pun memastikan hak dari Richard Eliezer atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.
Diketahui, dalam perkara ini, Richard Eliezer mendapat lima program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai Justice Collaborator atau saksi pelaku.
Richard Eliezer menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Richard Eliezer divonis pidana lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023.
Sebelumnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Richard Eliezer yakni 12 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Ifan/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra)