Terkait meritokrasi, Sudirta mendorong agar Kejaksaan dapat lebih membuka peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi melalui sistem pelelangan yang terbuka dan tidak berbelit sehingga optimalisasi nilai lelang dapat menjadi maksimal.
Selain itu, saya mendukung Kejaksaan untuk terus meneliti dan mengkaji, layaknya Jaksa Pengacara Negara, terhadap seluruh bidang-bidang yang dapat membuka potensi kebocoran pendapatan negara atau kerugian negara dan masyarakat.
Sebagai contoh, terkait dengan permasalahan yang terjadi di Kementerian Keuangan, baik Pajak maupun Bea Cukai, Kejaksaan dapat secara proaktif melakukan pengawasan dan penelitian terkait dengan pelanggaran hukum maupun potensi dan pemetaan kerawanannya, sehingga dapat membantu dalam pengambilan kebijakan keuangan negara yang lebih komprehensif.
Catatan lainnya terhadap Modernisasi Jaksa Sudirta menekankan bahwa Jaksa perlu lebih proaktif dalam menerapkan sistem akuntabilitas dan responsivitas data penanganan perkara.
Dalam berbagai temuan oleh Komisi III DPR RI, saya melihat persoalan bolak-balik perkara masih kerap terjadi.
Hal ini tentu perlu sebuah terobosan bersama sehingga kinerja Kejaksaan tidak hanya meningkat sendiri, namun juga mendorong kerja-kerja kolaboratif. Kerjasama yang dibangun tidak hanya sebatas pembangunan sistem dan pembentukan MoU saja, namun harus secara konsisten diimplementasikan bersama.
Selain itu, peluncuran berbagai program dan sistem aplikasi (yang berbeda-beda di beberapa daerah) harus didasarkan pada masterplan yang terpadu, sehingga penanganan perkara oleh Kejaksaan dapat berjalan harmonis, sinkron dengan kebijakan, dan terawasi.
‘’Saya secara khusus memberikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja Kejaksaan, terutama di tahun 202,’’ ujar Sudirta yang menilai bahwa Kepemimpinan Jaksa Agung pada saat ini dapat dilihat sebagai pemimpin yang transformatif dan strategis.
Yakni adanya arah untuk membawa Kejaksaan menjadi lembaga yang responsif, adaptif, inovatif, humanis, profesional, dan kolaboratif.
‘’Saya setuju dengan gaya kepemimpinan tersebut dan mendorong Kejaksaan untuk dapat meningkatkan kembali kepercayaan dan kepuasan publik dengan strategi yang tidak hanya transformatif, humanis, dan modern, namun juga berorientasi pada Pelayanan Publik dan pencapaian rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat.
Jaksa sebagai pintu masuk peradilan perlu membangun sebuah sistem yang transparan, responsif, profesional, berkualitas, dan melayani.
Dalam hal ini pola kepemimpinan di Kejaksaan perlu ditingkatkan, tidak hanya dari pola transformatif dan inovatif, namun juga berorientasi pada Kualitas Pelayanan Hukum dan Masyarakat serta Kolaboratif sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan,’’ imbuh Sudirta.