Kelima, lanjut dia, mengingat sudah tidak relevannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular terutama terkait penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam permasalahan kesehatan.
Salah satu substansi penting, kata dia, yaitu belum adanya pengaturan terkait kondisi darurat kesehatan yang diakibatkan oleh penyakit tidak menular sebagai KLB.
"Untuk itu, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan dimaksud," sambung dia.
Keenam, kata Hari, Komnas HAM merekomendasikan perlu adanya regulasi khusus yang mengatur tentang pengawasan terhadap proses produksi, distribusi, dan pemanfaatan senyawa kimia berbahaya dan beracun di Indonesia.
Baca juga: Kesimpulan Komnas HAM RI: 8 Hak Asasi Manusia Dilanggar Dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
Hal tersebut, lanjut dia, termasuk memastikan adanya mandat dan kewenangan yang jelas atau tidak tumpang tindih dan terpadu (terintegrasi) antar instansi yang memiliki otoritas terkait.
"Ketujuh, menjamin ketidak-berulangan kasus serupa di kemudian hari," kata Hari.