News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Alasan AKBP Dody Prawiranegara Turuti Perintah Irjen Teddy Minahasa: Takut Dimutasi ke Papua

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penasihat hukum  AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba dalam wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network, Domuara D Ambarita di Kantor Tribun, Sabtu (11/3/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKBP Dody Prawiranegara, terdakwa kasus peredaran narkoba mengaku terpaksa menukar dan memperjual belikan narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.

Keterpaksaan itu diungkapkan melalui penasihat hukumnya karena takut pada power atasannya, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Selain kepangkatan yang berjarak tiga tingkat, kala itu Dody sebagai Kapolres Bukittinggi bertanggung jawab kepada Teddy yang menjabat Kapolda Sumatra Barat.

Tak hanya itu, Teddy juga dikenal memiliki koneksi yang luas, baik di dalam maupun di luar institusi Polri.

"Dia kan koneksinya ke mana-mana. Ke SDM bagus," ujar penasihat hukum Dody, Adriel Viari Purba dalam wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network, Domuara D Ambarita di Kantor Tribun, Sabtu (11/3/2023).

Dia mengklaim koneksi yang bagus ke bagian SDM itu membuat Teddy memiliki power untuk merekomendasikan penugasan seorang anggota Polri, tak terkecuali Dody.

"Tinggal dia telpon letingnya itu," katanya.

Power seorang Teddy Minahasa itu diklain pihak Dody terbukti dari mutasi dirinya ke bagian logistik Polda Sumatra Barat.

Padahal Dody tak memiliki pengalaman di bidang logistik, melainkan reserse.

Menurut pihak Dody, mutasi itu dilakukan karena dirinya telah mengulur-ulur waktu penukaran dan penjualan sabu ketika diperintah Teddy.

Seandainya perintah Teddy ditolak, bukan tak mungkin Dody akan dimutasi ke tempat yang jauh dari pusat, seperti Papua.

"Kalau saya ulur-ulur waktu saja saya dipindah ke Polda Sumbar jadi Kabagda Rolog, mungkin kalau saya tolak, bisa dipindah ke Papua saya," ujar Adriel menirukan ucapan Dody kepadanya.

Untuk informasi, AKBP Dody Prawiranegara terseret kasus peredaran narkoba bersama enam terdakwa lain.

Baca juga: Ahli Bahasa Ungkap Makna Surat Irjen Teddy Minahasa untuk AKBP Dody Prawiranegara: Kalimat Perintah

Mereka ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Ahli: Loyalitas AKBP Dody Prawiranegara ke Irjen Teddy Minahasa Tak Benarkan Perbuatan Jual Narkoba

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini