News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekening Pejabat Pajak

Di Tengah Sorotan Isu Harta Kekayaan Pegawainya, Kemenkeu Diminta Anggota DPR Awasi Hal Ini

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro. Ia mengomentari maraknya sorotan kepada Kementerian Keuangan terkait dengan harta para pejabatnya, baik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan ini marak sorotan kepada Kementerian Keuangan terkait dengan harta para pejabatnya, baik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai).

Anggota Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro turut memberikan komentar terkait kejanggalan pada harta para pejabat tersebut.

"Kami dapat informasi pernyataan PPATK terkait aliran dana di puluhan rekening gemuk milik oknum pejabat Dirjen Pajak yang mencapai 500 Miliar Rupiah," ujarnya Jumat (10/3/2023).

"Ada juga informasi sejak 2009 ada 300 Triliun Rupiah transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai."

Dede yang merupakan Fraksi PDI-P ini menjelaskan bahwa pihak Kepolisian serta aparat penegak hukum terkait, harus lebih mendalami masalah ini.

"Kami juga telah mengamati dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum petugas yang bisa disalahgunakan untuk jalur pelabuhan menjadi jalur distribusi narkoba."

"Modusnya memakai kapal-kapal kayu, di mana kapal bisa memuat kapasitas setara 30 kontainer, kontainer di bongkar di Port Klang Malaysia dan diangkut paketnya menggunakan kapal kayu yang kemudian di pelabuhan dikemas kembali dalam kontainer untuk pengiriman domestik," ungkap Dede.

Lanjut Dede, apakah memungkinkan dengan human resource atau tenaga yang ada melakukan pemeriksaan isi paket-paket setara 30 hingga 40 kontainer yang dibawa kapal-kapal yang masuk ke pelabuhan?

"Padahal setiap kapal dikenakan biaya hingga Rp 1 Miliar bahkan bisa lebih."

Selain itu, Dede menegaskan bahwa Aparat Penegah Hukum harus jeli dan tegas pada oknum-oknum yang melakukan pelanggaran ini.

"Jangan hanya kita perketat pemeriksaan pengunjung dari luar negeri ditakut-takuti di bandara yang justru membuat kapok mereka untuk berkunjung ke Indonesia. Namun jalur pengiriman barang masuk ke pelabuhan-pelabuhan kita tidak terawasi, ini timpang namanya."

"Kalau perlu Bu Menteri Sri Mulyani silakan berkantor di Dumai untuk dapat meningkatkan pendapatan APBN," katanya.

Harta 69 Pegawai Kemenkeu Tak Wajar

Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, 69 pegawai yang memiliki harta kekayaan yang tak wajar sebagian besar berasal dari unit Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.

"Detilnya saya juga belum tahu. Menurut info memang sebagian besar dari 2 institusi itu, pajak dan bea cukai, tapi juga ada dari direktorat lainnya," kata Prastowo usai Konferensi Pers, Rabu (8/3/2023).

Kata Prastowo, dari 69 pegawai itu 10 diantaranya sudah dilakukan pemanggilan. Dia mengatakan, pemanggilan itu dilakukan secara bertahap, bahkan dia mengaku perlu waktu dua Minggu untuk mendapatkan hasil pemeriksaan.

"69 pegawai high risk dipanggil secara bertahap dalam beberapa waktu ke depan. Karena kita butuh investigator yang banyak, ini kita kerahkan semua upaya untuk itu," ucap dia.

"10 sudah kita panggil. Kita akan terus seminggu dua minggu ini akan kita kerjakan," sambungnya.

Di sisi lain, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh menambahkan, Kemenkeu telah membentuk suatu program dalam menangani kasus 60 yang memiliki profil merah.

Baca juga: Larangan Pamer Harta Kekayaan, Keteladanan Semu Pejabat Negara

"Irjen membentuk suatu crash program, kita sudah mulai memanggil pegawai tersebut Senin kemarin, kita rencana target 2 Minggu kita selesaikan," tegasnya.

Terakhir, Kata Awan, nantinya hasil dari pemeriksaan itu menjadi titik mula penjatuhan hukuman kepada pegawai Kemenkeu, jika ditemukan pelanggaran.

"Nanti bisa dilanjutkan kepada tahap berikutnya, sampai investigasi atau bahkan penjatuhan hukuman disiplin. Apabila dalam hasil pemeriksaan itu memang terdapat bukti yang kuat," ungkapnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini