Ternyata hal itu benar lantaran yang bersangkutan baru saja mendarat di Bandara Abdulrachman Saleh, Kabupaten Malang.
Kemudian, Wahyu Kenzo pun dimintai keterangan keesokan harinya, Sabtu (4/3/2023) sebagai saksi dan di hari yang sama naik statusnya menjadi tersangka.
"Dan hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 kita minta diambil keterangan sebagai saksi. Setelah kita periksa maraton sebagai saksi. Kemudian kami naikkan status dari saksi sebagai tersangka," sambungnya.
Baca juga: Polisi dan PPATK Telusuri Aset Wahyu Kenzo, Buntut Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading ATG
Polisi meminta tersangka WK untuk didampingi penasihat hukum mengingat ancaman hukuman pidana yakni 5 tahun.
Sejak hari Minggu (5/3/2023) tersangka WK ditahan dengan alasan subjektif dan objektif.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Aplikasi Trading Ilegal