Sehari setelah kasus diungkap ke masyarakat, Polda Jatim dibanjiri 689 aduan korban investasi Robot Trading, Auto Trade Gold (ATG) milik Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, ratusan pengaduan tersebut masuk ke pihak Polda Jatim dan Polresta Malang Kota, melalui nomor layanan pengaduan yakni, 0811-3780-2000, hingga pukul 16.00 WIB.
"Di mana sampai dengan pukul 16.00 WIB, tadi sudah ada sekitar 689 aduan," ujarnya pada awak media di Madiun, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Cerita Rimzah Jubair Korban Penipuan Robot Trading Wahyu Kenzo, Alami Kerugian Rp 6 Miliar
Sementara itu, Kapolres Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyelidikan dan pengungkapan kasus atas kejahatan investasi tersebut, bertujuan untuk memberi rasa keadilan bagi para korban.
Termasuk, agar dapat mengembalikan segala bentuk hak dari para korban yang diambil oleh pihak tersangka.
"Mungkin suatu konsep yang akan kita dapatkan bagaimana keadilan korban diterima. Seperti sebagian dari yang sudah diinvestasikan bisa dikembalikan. Tapi kami tidak ingin melanggar suatu regulasi tertentu perundang-undangan, ini yang kami lakukan," ujar Hermanto.
Wahyu Kenzo Tipu 23 Ribu Member di Indonesia dan 3 Negara Lainnya, Kerugian Korban Tembus 9 Triliun
Ternyata nilai kerugian kasus investasi bodong founder robot trading, Auto Trade Gold (ATG), yang dilakukan Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, diperkirakan tembus hingga sembilan triliun rupiah.
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, nilai kerugian yang dialami oleh para member robot trading yang dikelola tersangka mencapai sembilan triliun rupiah.
Bahkan, korbannya, bukan hanya ratusan orang member.
Melainkan, berjumlah sekitar 20-25 ribu orang member, dari Indonesia hingga ke beberapa negara di luar negeri, seperti Amerika, Rusia dan Prancis.
Informasi tersebut diperoleh dari mekanisme penyidikan terhadap tersangka yang ditangkap pada Sabtu (4/3/2023). Dan serangkaian tahapan pemeriksaan yang dilalui oleh tersangka, pada bulan November 2022 dan Januari 2023.
"Dari hasil keterangan sementara dari yang bersangkutan, diperkirakan kerugian mencapai Rp9 Triliun, dengan jumlah korban 25.000 orang dan tidak hanya di Indonesia ada juga yang berasal dari negara-negara yang lain," ujarnya di Ruang Konferensi Pers, Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023).
Toni menjelaskan, tersangka bakal dikenai pelanggaran pasal tentang perdagangan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU)