TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polresta Malang Kota terus mengusut kasus investasi Robot Trading, Auto Trade Gold (ATG) milik Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
Update pascapenangkapan Wahyu Kenzo, penyidik telah menyita tiga mobil milik Crazy Rich Surabaya tersebut.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto juga tak menampik bakal ada penambahan tersangka menyusul Crazy Rich Surabaya
Selama beberapa pekan mendatang, penyidik bakal memeriksa sejumlah orang yang terlibat dalam manajemen pengelola aplikasi investasi robot trading ATG tersebut.
Mulai dari manajemen pengelola aplikasi robot trading tersebut, bagian keuangan, marketing, manajer kantor, hingga istri dari Wahyu Kenzo.
Diketahui Wahyu Kenzo diduga menipu 25 ribu orang member investasi Robot Trading, Auto Trade Gold (ATG), hingga merugi sekitar sembilan miliar rupiah.
Jajaran Polda Jatim selama 2 tahun terakhir mengincar Crazy Rich Surabaya itu.
Sejak dilaporkan oleh para korbannya ke pihak kepolisian, pada Januari 2022 silam, ternyata Wahyu Kenzo terhitung dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan sebagai saksi atas kasus tersebut.
Baca juga: Tangkap Wahyu Kenzo Tersangka Penipuan Investasi ATG, Polresta Malang Kota Banjir Karangan Bunga
Mengingat Wahyu Kenzo terus berkelit dan mangkir dari proses pemanggilan tersebut, penyidik sampai menerbitkan surat perintah untuk penjemputan paksa.
Surat tersebut bernomor: SP.Bawa/02/III/RES.1.11/2023/Satreskrim, terhadap Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, yang akhirnya dilakukan pada Sabtu (4/3/2023).
Wahyu Kenzo akhirnya diamankan di Surabaya dengan kapasitas masih sebagai saksi.
Pada Minggu (5/3/2023), penyidik melakukan gelar perkara kembali, dan menetapkan status baru, Wahyu Kenzo sebagai tersangka, dari semula sebagai saksi.
Diputuskan melanjutkan proses penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penahanan untuk 20 hari kedepan terhadap Wahyu Kenzo.
Tiga Mobil Milik Crazy Rich Wahyu Kenzo Disita