Yakni, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 Miliar, dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar, dan/atau
Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yaitu tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, dan/atau.
Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan pidana penjara selamalamanya 4 tahun dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Mengenai kasus investasi trading ini kami sudah hanya beberapa hari saja mengamankan pelaku, yang diduga melakukan dugaan tindak pidana terkait dengan UU perdagangan kemudian ITE, dan pencucian uang," pungkas Toni.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka.
Mulai dari menyita uang sebagai barang bukti praktik dugaan penipuan yang dilakukan tersangka, dari tiga nomor rekening tersangka, dengan nilai keseluruhan sekitar enam miliar rupiah.
Kemudian, sebuah flashdisk berisi rekaman percakapan dari aplikasi media sosial Whatsapp antara BH dengan RR tentang panduan registrasi (ATG).
Lalu, ponsel iPhone 14 Pro Max, unit iPhone 12 mini warna hitam, unit iPhone 13 Pro Max warna gold.
"Sementara kami menyita BB yang sudah kami sampaikan. Karena ini tim terus berjalan proses penyidikan terhadap tersangka," ujar Hermanto.
Proses penyidikan terhadap tersangka masih terus dilakukan.
Termasuk menerima semua laporan terbaru dari pihak member yang merasa menjadi korban karena dirugikan, dalam praktik robot trading tersebut.
Hermanto menambahkan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aset yang dimiliki oleh tersangka, atas praktik pencucian uang.
Kemudian, akan berkoordinasi dengan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, untuk menelusuri 20-25 orang member yang tersebar dari beberapa wilayah di Indonesia dan tiga negara, seorang Amerika, Prancis dan Rusia.
"Kami akan berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan tracking aset. Kemudian kami masih menunggu keterangan dari tersangka di mana saja data-data 20.000 sampai 25.000 member ini, serta pertanggungjawaban hukum dan keadilannya," pungkasnya.
Begini Modus Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Tipu Ribuan Korbannya, Bermula Ajak Jual Susu Nutrisi
Modus Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, menggaet 25 ribu member dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) hingga mengakibatkan kerugian sekitar sembilan miliar rupiah, akhirnya terungkap.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, tersangka memulai bisnis investasi dalam robot trading tersebut, saat Pandemi Covid-19, awal tahun 2020.
Situasi pandemi yang menyebabkan hampir sebagian besar masyarakat kala itu kehilangan aktivitas perekonomiannya, dimanfaatkan oleh tersangka dengan menawarkan kerja sama penjualan produk.
Produk tersebut berupa susu nutrisi bermerek Greenshake dan Gluberry dari PT. Pansaky Berdikari Bersama (Pansaka), sebuah perusahaan yang juga dikelola oleh tersangka.
Masyarakat diajak bekerja sama untuk menjual produk susu nutrisi tersebut, mengandalkan aktivitas bermedia sosial dan internet.
Kala itu, aktivitas bermedsos dan dunia maya atau virtual, merupakan aktivitas yang memungkinkan dilakukan oleh masyarakat untuk dapat memperoleh penghasilan selama diterapkan serangkaian kebijakan pembatasan sosial akibat Pandemi Covid-19.
Ternyata di tengah perjalanannya, lanjut Hermanto, tersangka kemudian membujuk para member kerja sama penjualan produknya itu dengan adanya bonus investasi trading menggunakan robot aplikasi ATG.
"Ini kami kita karena sebagai pintu awal kami masuk (penyelidikan), (tersangka) untuk memanipulasi para investor itu dalam bisnis susu nutrisi, setelah itu dengan bonus robot trading ABG," ujarnya di Ruang Konferensi Pers, Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023).
Tersangka memberikan iming-iming keuntungan investasi yang dapat diperoleh kurun waktu dua pekan sekali, senilai 2.000 USD atau setara dengan Rp30 juta.
Bagi masyarakat yang berminat, tersangka bakal merekomendasikannya untuk menginvestasikan sejumlah uang sesuai dengan kemampuan mereka.
Namun, catatan penyidik, nominal paling kecil nilai investasi dari para member tercatat pada angka Rp1,6 juta, sedangkan nilai paling mahal, bisa tembus hingga miliaran rupiah.
"Ada beberapa yang sudah diberikan keuntungan bisa menarik withdraw dengan kesepakatan yang sudah diberikan yaitu rata-rata 2000 US Dollar," kata mantan Wakasat Intelkam Polres Metro Jakbar Polda Metro Jaya itu.
Menurut Hermanto, beberapa member terkadang melakukan upaya penghimpunan dana investasi dari beberapa orang member yang diakomodasikannya agar terlibat dalam bisnisnya robot trading ATG tersebut, atau 'one member get member'.
Sehingga, tak ayal, seorang member harus menjadi sasaran tembak kemarahan dari beberapa orang member lainnya, tatkala aplikasi robot trading ATG itu, mulai menunjukkan gelagat bermasalah hingga membuat uang yang diinvestasikan tak dapat kembali.
"Ya sama (one member get member), jadi ada sistem paket jadi korban memberikan uang sekian untuk membeli paket pertama atau paket Timika ini bisa mendapat keuntungan atau royalti dari paket tersebut dan ada fee-nya," jelas mantan Kapolsek Serpong Polres Metro Tangerang Kabupaten Polda Metro Jaya itu.
Kebanyakan masyarakat akhirnya tergiur dengan skema bisnis investasi berbasis aplikasi tersebut, karena adanya otomatisasi yang dijalankan dalam sistemnya.
Cukup instal aplikasi robot trading ATG, lalu membiarkan sistem bekerja dengan sendirinya selama 24 jam, dan cuan keuntungan mengalir ke kantong, menjadi hal yang menggiurkan bagi masyarakat.
"Bebas dari Rp1,6 juta hingga miliar rupiah. Tidak ada limit. Dengan nilai currency berapa pun bisa dalam robot trading tersebut. Dan ini tidak perlu dipantau 24 jam artinya dilepaskan pun robot ini akan bermain," katanya
Namun, pada awal 2022, bisnis investasi robot trading ATG tersebut menunjukkan gelagat tak mengenakkan, bagi para member.
Menurut Hermanto, aplikasi robot trading tersebut mendadak dikeluhkan oleh para member karena tidak dapat menarik keuntungan (withdraw) sebagaimana perjanjian dan konsep awal bisnis investasi trading tersebut.
Pihak tersangka yang kala itu menjadi sasaran keluhan para member, berdalih bahwa sistem dalam aplikasi robot trading tersebut sedang dilakukan perbaikan (maintenance).
Namun, para member yang terlanjur kalap karena uang ratusan juta hingga miliar rupiah yang terlanjur diinvestasikan tak dapat kembali.
Tak pelak, mereka melaporkan permasalahan dalam praktik bisnis trading tersebut ke pihak kepolisian.
"Menurut keterangan tersangka, memang sudah ada beberapa keuntungan yang diberikan pada korban tapi karena ada persoalan dari manajemen ini sangat keuntungan-ketentuan untuk modal utama dari para korban ini belum dikembalikan," pungkasnya.
Sebelumnya, dikutip dari Tribunnews.com, Roy Shakti, seorang influencer yang mendampingi salah satu korban kasus robot trading ATG bernama Jansen Pusung mengatakan laporan yang dibuat di Bareskrim Polri hingga kini belum naik ke penyidikan.
Padahal, menurutnya banyak kasus serupa seperti Binomo, Farenheit dan lain sebagainya yang sudah menunjukan progres yang siginifikan.
Roy menceritakan, awal mula korban bisa tertarik untuk berinvestasi melalui aplikasi robot trading tersebut. Mereka menggunakan sistem mulilevel marketing (MLM) dalam menjaring para korbannya.
Menurut Roy, para korban dijanjikan akan menerima keuntungan hingga 20 persen perbulan.
"Ini kan robot trading ATG auto trade gold, bisnis ini menyediakan layanan berinvestasi melalui robot. Pemiliknya Wahyu Kenzo, mereka memasarkan robot dengan cara MLM, kemudian profit bisa 1 persen perhari hingga 20 persen perbulan," kata Roy, Rabu (8/2/2023)
Awalnya, member yang berkisar 300 ribu orang ini bisa mendapatkan keuntungan tersebut sejak 2020.
Namun, hingga akhirnya pada Januari 2022, korban tidak bisa mengambil uang yang mereka investasikan.
"Dana investasi minumum, ada level-levelnya, paling rendah kalau tidak salah 1.000 dollar atau sekitar Rp15 juta, paling tinggi 50 ribu dollar. Kalau member lama enggak (levelnya)," ungkap Roy.
"Yang lucu robot trading masih berjalan kalau kita lihat di aplikasi Meta Trader, di aplikasi itu masih berjalan tapi tidak bisa di witdraw (diambil)," sambungnya.
Kepada reporter surya.co.id, seorang korban trading ATG, Joseph mengungkapkan awal mula dirinya 'terjerat' dalam pusaran trading ATG.
Dia mengaku pada September 2021, dia diajak oleh rekannya untuk bergabung trending ATG. Apalagi, Joseph menyebut dirinya sempat mencari tahu asal usul trading ATG sebelum memutuskan bergabung.
"Sebelumnya saya tidak langsung masuk karena saya ada screening dahulu apakah robot trading ini ilegal atau legal. Ternyata sertifikat dan legalitas lengkap dan sampai terdaftar di HAKI. Jadi saya memutuskan untuk masuk di ATG ini. ditambah juga masa pandemi , financial terbatas," kata Joseph kepada Tribun Network, Senin (6/2/2023).
Saat mendaftar, dia hanya memasukan uang sebesar $667 dollar ditambah biaya robot sekitar Rp 3 juta.
Namun, karena merasa cukup bagus dan konsisten, pada Septmber 2021 dirinya menambah saldo dengan $9.330 dollar dan biaya upgrade Rp 5 juta.
"Uang yang saya investasikan total hampir Rp 150 juga di ATG dan itu adalah uang tabungan saya selama saya bekerja," ungkapnya.
Pada Desember 2021, trading ATG meluncurkan product terbaru yaitu ATC. Melihat kinerja selama September - Desember 2021, maka dirinya kembali ikut dengan Deposit $1.100 dollar ditambah biaya robot.
"Depo (deposit) tersebut adalah hasil WD akun saya di ATG. yang saya WD di ATG senilai dengan yang saya masukkan di ATC jadi belum menikmati hasil sama sekali dari investasi saya sampai saat ini," jelasnya.
Dia mengungkapkan awal mula trending ATG bermasalah. Yakni, di Desember 2021 lalu. ATG, katanya, sering melakukan maintenache yang tidak jelas sehingga pintu WD dihentikan.
"Puncak nya adalah awal tahun 2022. kita diminta membeli voucheer sebesar $50 dollar dengan dalih pendaftaran pintu WD via Crpto (sebelumnya adalah Trf bank). Dan sejak Depo $50 sampai sekarang, pintu WD selalu di kunci rapat dan para founder dan owner si WK hilang tanpa jejak," teranganya
Kini, Joseph bersama korban lainnya ingin uang yang telah disetorkan ke trending ATG agar dikembalikan.
"Tuntutan kami tentu adalah pengembalian seluruh uang yang menjadi hak kami yaitu Depo 100 persen + Profit 100 persen yang selama ini dihasilkan dari robot trading. karena profit tersebut didapatkan hasil dari investasi di robot trading tersebut."
"Deposito di bank saja ada bunga 6 persen, kami tidak akan sudi kalau hanya di kembalikan depo saja," tegasnya.
Joseph dan para korban lainnya kini diakomodir melalui paguyuban korban trending ATG. Di mana, paguyuban itu akan memfasilitasi untuk menyewa lawyer khusus untuk membantu dalam kasus ini.
"Karena pelporan ke Mabes Polri/Bareskrim tidak bisa karena pembuatan LP selalu di tidak diterima atau di biarkan saja," teranganya.
Dia bersama korban lainnya terus melalukan upaya hukum guna kasus ini bisa terang benerang. Terutama, bisa menerima kembali uang yang telah disetorkan ke trending ATG.
Pihaknya juga telah mencoba berkomunikasi dengan kepolisan dan pemerintah untuk mencari jalan keluar dalam kasus ini, termasuk bersurat ke DPR, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Megawati Soekarnoputri hingga Presidem Joko Widodo (Jokowi).
"Seperti yang saya sampaikan di poin sebelumnya, Kepolisian tidak bisa dilakukan maupun DPR yaitu Pak Bamsoet seolah tutup mata padahal sering di tag terkait kasus ini."
"Jadi kami akan menulis surat langsung kepada Presiden dan Ibu Megawati dan beberapa yang tidak mungkin di sebutkan semua dan semua ada orang berpengaruh untuk permintaan atensinya," kata Joseph.
Joseph mengaku dirinya sangat membutuhkan uang yang disetor kembali. Tentu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi, kini dirinya harus berusaha mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan hariannya.
"Sangat membutuhkan, karena selama pandemi cukup berat karena tidak ada pegangan dana (pinjam sana sini) untuk mencukupi kebutuhan karena ATG ini yang mandek. Sampai penjelasan saya ini di buat total saldo saya di ATG ada $70.941 (sekitar 700jt / Kurs WD 1$ = 14.000) dan digunakan untuk membayar pinjaman yang membengkak akibat ATG ini," jelasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)