Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari baru saja menyelesaikan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Senin (13/3/2023).
Hasyim menjadi teradu atas dua dugaan sekaligus yang masih berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang ia lakukan terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni si Wanita Emas.
Ditemui usai menjalani sidang yang berlangsung secara tertutup selama kurang lebih enam jam di ruang sidang Kantor DKPP, Jakarta, Hasyim enggan membeberkan apa saja hal-hal yang dibahas dalam persidangan.
Hasyim menjelaskan hal ini dalam rangka menghormati proses yang memang dirancang tertutup untuk sidang dengan kasus tentang tindakan asusila.
“Saya tidak akan menyampaikan kepada teman-teman jurnalis di sini. Saya menghormati persidangan yang statusnya sebagai persidangan tertutup,” kata Hasyim usai sidang.
Hasyim menjelaskan, DKPP menyatakan kalau ada pihak yang menyampaikan apa yang terjadi di dalam sidang, hal itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Ketua KPU RI, Kuasa Hukum Hasnaeni Dipanggil DKPP Pekan Depan
Lebih lanjut, kata Hasyim, DKPP akan melakukan tuntutan hukum jika pembicaraan dalam persidangan tertutup itu disampaikan kepada publik.
“Sidangnya dinyatakan sebagai tertutup, jadi majelis berbicara apapun, pembicaraan atau penyampaian pokok pengaduan atau jawaban maupun pokok jawaban teradu itu sifatnya tertutup, tidak boleh dipublikasikan,” jelas Hasyim.
“Majelis DKPP menyatakan kalau ada pihak dalam persidangan yang menyampaikan apa yang terjadi di dalam, itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. DKPP akan melakukan tuntutan hukum kalau pembicaraan dalam persidangan tertutup itu disampaikan kepada publik,” sambungnya.
Sehingga, hal yang Hasyim sampaikan kepada awak media adalah hanya ihwal jawaban-jawaban yang ia lontarkan dalam sidang bersifat fakta.
Baca juga: Keluarga Wanita Emas Sebut Hasnaeni Sedang Depresi, Kuasa Hukum: Klien Kami Sehat
“Saya sudah memberikan jawaban-jawaban terhadap aduan yang disampaikan oleh pihak pengadu perkara 35 dan 39. Saya jawab sesuai dengan fakta sebagaimana yang saya ketahui,” tuturnya.
Diketahu, ada dua perkara yang diarahkan kepada Hasyim. Perkara pertam dilayangkan oleh Dendi Budiman selaku pengadu perkara dengan nomor 35-PKE-DKPP/II/2023. Dalam perkara ini Hasyim diadilkan karena melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Hasnaeni.
Sedangkan perkara kedua dengan nomor perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim diadu langsung oleh Hasnaeni melalui kuasa hukumnya Ihsan Perima Negara.
Hasyim diadukan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Hasnaeni.
Baca juga: Wanita Emas Hasnaeni Segera Jalani Sidang Terkait Korupsi Waskita Beton Precast
Sebelumnya, perjalan perkara Hasyim dan wanita emas telah berjalan cukup panjang. Ini bukan kali pertama Hasyim diadu ke DKPP atas dugaan pelecehan seksual.
Hasnaeni melalui kuasa hukum sebelumnya, Farhat Abbas, juga telah melapor ke DKPP.
Namun seiring berjalannya waktu, laporan tersebut dicabut dan sidang tidak jadi berjalan.
Farhat Abbas menjelaskan alasan ia mencabut laporan tersebut karena Hasnaeni telah meminta maaf melalui video yang sebelumnya sempat beredar.
Di mana dalam video tersebut Hasnaeni juga telah mengaku jika ia membuat video tuduhan kepada Hasyim karena terserang depresi.
Pascapencabutan laporan pun pihak keluarga Hasaneni sudah mendatangi Hasyim untuk melakukan klarifikasi dan memutuskan untuk menyudahi perjalanan kasus dugaan pelecehan ini.
Pihak keluarga Hasaneni bahkan menegaskan segala tuduhan terkait dugaan pelecehan dan intimidasi yang dilakukan Hasyim kepada wanita emas tersebut tidaklah benar.
Namun selang beberapa waktu bersama Ihsan selaku kuasa hukum barunya yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Partai Republik Satu, pihaknya kembali melaporkan Hasyim ke DKPP.
Tak hanya itu, pihak Ihsan pun juga melaporkan Hasyim ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut atas atas dugaan pelecehan seksual Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.