"Dan hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 kita minta diambil keterangan sebagai saksi. Setelah kita periksa maraton sebagai saksi. Kemudian kami naikkan status dari saksi sebagai tersangka," sambungnya.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Wahyu Kenzo hingga Ditetapkan Tersangka: Sempat 2 Kali Abaikan Panggilan
Polisi meminta tersangka Wahyu Kenzo untuk didampingi penasihat hukum mengingat ancaman hukuman pidana yakni 5 tahun.
Sejak hari Minggu (5/3/2023) tersangka ditahan dengan alasan subjektif dan objektif.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Aplikasi Trading Ilegal