News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Saksi Sebut Irjen Teddy Minahasa Masuk ke Ruangan AKBP Dody Prawiranegara Sebelum Pemusnahan Sabu

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).

Laloran Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa menghadirkan Jasman, seorang pengacara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).

Jasman yang merupakan pengacara para terdakwa narkoba yang ditangkap Polres Bukittinggi menceritakan seluruh peristiwa yang dialaminya.
Khususnya, peristiwa pemusnahan barang bukti sabu yang diperoleh Polres Bukittinggi dari klien Jasman.

Diceritakan Jasman bahwa sebelum acara pemusnahan dimulai, Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat, sempat masuk ke ruang Dody yang merupakan Kapolres Bukittinggi.

"Pada saat datang di tempat acara apakah saksi melihat terdakwa di situ, sudah duduk di tenda itu?" tanya jaksa penuntut umum kepada Jasman dalam persidangan Senin (13/3/2023).

Kemudian Jasman mengungkapkan bahwa Teddy Minahasa tak ada di tenda acara pemusnahan.

Baca juga: Beri Kesaksian di Sidang Irjen Teddy Minahasa, Wartawan Ditanya soal Pemusnahan Barang Bukti Sabu

Sepengetahuannya, sang Kapolda saat itu berada di ruangan AKBP Dody Prawiranegara.

"Di ruang Kapolres, menunggu kedatangan Wali Kota," katanya.

Saat itu Jasman mengaku tak bergabung dengan Dody maupun Teddy di dalam ruangan tersebut.

Dia hanya melihat Teddy menyambut Wali Kota Bukittinggi saat tiba di lobi Mapolres Bukittinggi.

"Langsung disambut di lobi pada saat Wali Kota datang," kata Jasman.

Baca juga: Alasan AKBP Dody Prawiranegara Turuti Perintah Irjen Teddy Minahasa: Takut Dimutasi ke Papua

Untuk informasi, Teddy Minahasa merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.

Enam terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu: Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Baca juga: Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Ahli Pidana Jelaskan Maksud Dakwaan Batal demi Hukum

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini