TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adriel Viari Purba, Kuasa hukum terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara menyebut bukti-bukti pernikahan siri Linda disimpan oleh Irjen Pol Teddy Minahasa.
Hal itu disampaikan Adriel Viari Purba, Kuasa hukum terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara dalam wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network, Domuara D Ambarita di Kantor Tribun, Sabtu (11/3/2023).
Diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Dia juga dikabarkan telah menikah siri dengan Linda Pujiastuti.
Hal tersebut merupakan pengakuan dari Linda sendiri saat menjadi saksi di dalam persidangan, beberapa pekan lalu.
Tidak hanya menceritakan awal mula pertemuan Linda dengan Teddy hingga menikah siri, Adriel juga mengungkapkan alasan klien lainnya, yakni AKBP Dody terpaksa mematuhi perintah Teddy.
Secara terpisah, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea telah dikonfirmasi oleh Tribun Medan terkait keterangan yang disampaikan Adriel dalam podcast ini dan enggan memberikan komentar.
Anak Linda Bakal Buktikan
Linda Pujiastuti alias Mami Linda akan membuktikan ucapannya mengenai pernikahan siri dengan Irjen Teddy Minahasa pada persidangan mendatang.
Nantinya, anak Mami Linda akan hadir di persidangan mendatang, Rabu (15/3/2023).
"Nanti anaknya bakal cerita di persidangan selanjutnya," kata penasihat hukum Linda, Adriel Purba saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).
Adriel pun menceritakan bahwa Teddy Minahasa menikahi Mami Linda setelah keduanya menyelesaikan misi penangkapan narkoba di Laut Cina Selatan.
Pernikahan itu dilakukan sebuah masjid di Pelabuhan Ratu, Sukabumi.
"Nikahnya di Sukabumi. Dan itu terjadi setelah pulang dari Laut Cina Selatan," kata Adriel saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).