News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Komisi III DPR Minta Polri Berhati-hati di Kasus Penganiayaan Terhadap David: Jerat Pasal yang Tepat

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Satrio (20), tersangka penganiayaan Crytalino David Ozora (17), dihadirkan dalam rekonstruksi ulang di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Santoso menilai, bahwa langkah Polri dalam mengusut penganiayaan David Ozora oleh tersangka Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak telah sesuai prosedur.

Namun, Santoso menilai, perlunya kehati-hatian dari Polri maupun Kejaksaan Agung dalam menjerat pasal untuk tersangka Mario.

"Sangat perlu kehati-hatian dalam menjerat pasal yang tepat," kata Santoso saat dihubungi, Selasa (14/3/2023).

Santoso menilai secara umum jika penanganan kasus tersebut sudah on the track. Maka, Pihak kepolisian dan Kejaksaan, harus berhati-hati dalam penanganan kasus ini.

Agar, ketika kasus penganiayaan ini masuk persidangan, bisa sesuai dengan harapan publik.

"Jangan sampai jeratan pasal itu tidak kuat dan menyebabkan tersangka bebas," terang Santoso.

Selain itu, legislator Partai Demokrat ini berharap penerapan dalam kasus ini tetap mengedepankan sisi humanis.

"Penerapannya harus tepat namun tetap humanis, karena sebagai terdakwa hak-haknya tetap harus dipenuhi," jelasnya.

Sebagai informasi, tersangka Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: LPSK Tolak Beri Perlindungan ke AG, Pacar Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak

Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang juga ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah my momstatusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini