TRIBUNNEWS.COM - Berikut kronologi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, Selasa (14/3/2023).
IPW melaporkan Eddy Hiariej atas dugaan telah menerima uang senilai Rp7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.
"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar,” ucap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).
IPW menduga aliran dana Rp7 miliar tersebut terkait dengan dua peristiwa.
Pertama yaitu permintaan bantuan pengesahan status badan hukum.
Dan yang satunya adalah konsultasi mengenai hukum.
Baca juga: PROFIL Wamenkumham Eddy Hiariej yang Dilaporkan IPW ke KPK: Peraih Doktor Hukum Pidana Termuda
Sugeng menyebut, dugaan aliran dana tersebut bisa diduga sebagai pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, ataupun lainnya.
Dia menambahkan, telah membawa empat alat bukti transaksi pengiriman dana atau transfer dan bukti percakapan aplikasi pesan pendek.
Dalam percakapan tersebut menunjukan bahwa Eddy Hiariej memiliki hubungan dengan dua orang tersebut.
"Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YAR dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," ungkap Sugeng.
Sugeng menambahkan, peristiwa pemberian dana tersebut antara April sampai 17 Oktober 2022.
Baca juga: IPW Laporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK, Terkait Dugaan Terima Uang Rp7 Miliar
Sementara itu, Eddy Hiariej mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah masalah pribadinya.
Dia mengatakan bahwa itu adalah masalah asisten pribadinya.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," kata Eddy kepada awak media, Selasa (14/3/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Eddy menyuruh langsung mengkonfirmasi kasus itu pada asisten pribadinya.
"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," tambahnya.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang/Ilham Rian Pratama)