News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah

MKMK Target Tuntaskan Perkara Dugaan Pengubahan Putusan MK Sebelum 20 Maret 2023

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara muda Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang melaporkan Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Polda Metro Jaya. Zico Leonard Djagardo Simanjuntak merupakan orang pertama yang mengetahui terkait perubahan kalimat dalam putusan MK. Majelis Kehormatan Mahkamah Konatitusi (MKMK) menargetkan bakal menuntaskan perkara dugaan skandal perubahan putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022 dalam waktu dekat ini.

“Jadi mereka sudah tahu sebenernya semua kronologinya, ya kita tinggal bisa menunggu saja hasil dari mereka,” kata Zico.

Duduk Perkara

Diketahui, Zico menemukan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto. 

Perubahan yang dimaksud yakni putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan putusan.

Adapun substansi putusan yang dibacakan yakni: 

"Dengan demikian pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Dukung MKMK Usut Tuntas Dugaan Perubahan Putusan Pencopotan Hakim Aswanto

Sementara dalam salinan putusan, kalimat yang yang tertulis yakni:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini