Baru 2,5 tahun menjabat sebagai bupati, Tasdi tersandung kasus korupsi dugaan penerimaan suap mega proyek Islamic Center.
Tasdi ditangkap bersama dengan tiga orang yang berhubungan dengan kasus itu dalam operasi tangkap tangan KPK.
Mereka yakni Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Purbalingga Hadi Iswanto, ajudan bupati, dan pihak swasta.
Tasdi pun divonis penjara selama 7 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah pada 6 Februari 2019.
Majelis Hakim juga mencabut hak politik Tasdi selama tiga tahun.
Ia dinyatakan bersalah melanggar dua pasal sekaligus, yaitu suap dan gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi.
Adapun total gratifikasi selama 2017-2018 Rp 1,195 miliar.
Rinciannya, Tasdi menerima uang dari Hamdani Kusen senilai Rp 300 juta, dari jajaran kepala dinas Pemkab Purbalingga senilai Rp 715 juta, dan Utut Adianto Rp 180 juta.
Baca juga: Momen Haru Megawati saat Pidato Politik di HUT ke-50 PDIP, Singgung Nama Rudy hingga Tasdi
Proyek Purbalingga Islamic Center
Purbalingga Islamic Center (PIC) merupakan kompleks bangunan sebagai pusat kegiatan umat muslim di Kompleks PIC terletak di Jalan Soekarno Hatta, Purbalingga, Jawa Tengah.
Dari hasil penelusuran, diperoleh informasi jika kawasan PIC dibangun di atas lahan seluas 4,5 hektar.
Rencananya, pembangunan dilakukan dalam tiga tahap dengan alokasi anggaran tahun ganda sekitar Rp 77 miliar.
Pada tahap pertama tahun 2017, Pemkab Purbalingga menggelontorkan Rp 14,8 miliar untuk menyiapkan lahan dan pondasi di kawasan PIC.
Lalu tahun 2018, pembangunan dilanjutkan dengan target progres 30 persen dan memakan alokasi anggaran Rp 24,5 miliar.