TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, dilaporkan balik oleh Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Yogi Arie Rukmana, atas tuduhan pencemaran nama baik.
Sugeng dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dari YAR dan YAM yang merupakan Asisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham, Eddy Hiarej.
Sebelumnya, Sugeng telah melaporkan Eddy Hiariej lantaran diduga menerima uang senilai Rp7 miliar melalui asprinya.
Merespons laporan balik tersebut, Sugeng Teguh mengatakan, akan menghormati langkah hukum Aspri Wamenkumham tersebut dan siap menghadapinya.
"Atas laporan pada dirinya tersebut, Sugeng Teguh Santoso menyatakan siap menghadapinya karena itu adalah resiko yang harus dihadapi sebagai penegak hukum," katanya dalam press release yang diterima Tribunnews.com, Rabu (15/3/2023).
Laporan dari Aspri Wamenkumham tersebut, diterima polisi dalam bentuk pengaduan masyarakat dengan nomor registrasi 092/3/2023.
Baca juga: Aspri Sebut Tak Ada Arahan dari Wamenkumham Laporkan Ketua IPW: Nama Saya Dikaitkan
Namun, Ketua IPW meminta Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan pada tahap penyelidikan.
Sugeng menyampaikan beberapa alasan atas permintaan penolakan tersebut:
1. Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan korupsi Wamen EOSH ke KPK sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sebagaimana disebutkan dalam pasal 42 dan 43 UU TIPIKOR.
Apalagi di tengah fenomena hedonisme dan penumpukan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar.
2. Sugeng menyebutkan, bahwa dirinya melaporkan seorang wamen dengan inisial EOSH dan hanya menyebut pihak lain sebagai inisial YAR bukan pria dengan nama Yogi Arie Rukmana.
Sehingga pengaduan pria Yogi Arie Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot.
3. Bahwa dalam pernyataan di depan wartawan, Sugeng telah menyatakan dirinya menghormati prinsip praduga tidak bersalah sehingga pernyataan-pernyataannya yang menyebut person selalu menyebut dengan inisial.
Soal ada orang yang merasa tersinggung itu adalah urusan orang tersebut .
4. Pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya, sehingga kalau pun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda menunggu proses hukum tipikor yg sedang diproses di KPK.
Sebelumnya, Sugeng melaporkan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke KPK pada Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Kronologi Wamenkumham, Eddy Hiariej, Dilaporkan ke KPK Karena Diduga Terima Uang Rp7 Miliar
Eddy Hiariej dilaporkan IPW karena diduga menerima uang senilai Rp7 miliar melalui dua orang asprinya.
"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar,” ucap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).
IPW menduga aliran dana tersebut, terkait permintaan bantuan pengesahan status badan hukum dan konsultasi mengenai hukum.
Di pihak lain, Eddy Hiariej mengatakan bahwa pelaporan tersebut bukanlah masalah yang menyangkut pribadinya.
Dia mengatakan, bahwa itu adalah masalah asisten pribadinya.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," kata Eddy kepada awak media, Selasa (14/3/2023).
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang/Ilham Rian Pratama)