News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kakorlantas Pastikan Tindak Tegas Pelanggar Lalu Lintas, Meski Gunakan Pelat Khusus

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri usai memberi pengarahan dalam Rakernis Korlantas.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk tegas menindak pelanggaran pengendara meski dengan pelat nomor khusus/rahasia.

Hal itu disampaikan Kapolri dalam Rakernis Korlantas.

“Bapak Kapolri tadi berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus/rahasia bukan alasan pembenar untuk melanggar lalu lintas,” ungkap Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, Rabu (15/3/23).

Kakorlantas pun memastikan penertiban dengan tegas akan dilakukan, sesuai arahan Kapolri.

Menurut Kakorlantas, penertiban akan dilakukan juga mengingat banyak kendaraan dengan nomor kendaraan khusus/rahasia yang ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga: Kendaraan Pelat Dinas TNI Tabrak Mobil di Flyover Cawang, Pangdam Jaya: Diproses Pomdam

Tak dipungkiri, menurut Kakorlantas, pelanggaran yang kerap ditemukan meliputi penggandaan pelat kendaraan khusus/rahasia, penggunaan strobo, dan beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya. Beberapa yang telah ditindak mengaku menghindari ETLE.

“Untuk menertibkan itu, kami juga sudah menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor khusus/rahasia dan mensosialisasikannya,” jelas Kakorlantas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini