News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Kapan Batas Akhir Lapor Pajak SPT Tahunan? Wapres Imbau agar Masyarakat Lapor Tepat Waktu

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapor SPT Tahunan - Simak jadwal batas akhir lapor pajak SPT Tahunan 2023, Wapres K.H. Ma'ruf Amin menghimbau agar masyarakat segera lapor tepat waktu.

Lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara online melalui website DJP www.pajak.go.id.

Sebelum melakukan pelaporan SPT pajak tahunan, Anda perlu mengetahui 3 hal penting yaitu NPWP, EFIN, dan juga akun DJP Online.

Wajib pajak mengisi formulir saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang, Jakarta, Kamis (31/3/2022). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Cara Lapor SPT Tahunan Melalui E-Filing

1. Login di www.pajak.go.id dengan akun DJP Online

2. Kemudian pilih layanan e-filing pada menu 'Lapor'

3. Setelah itu klik 'Buat SPT'

4. Lalu ambil dan isi kode verifikasi

5. Berikutnya klik 'kirim SPT'

6. Nantinya pelapor akan menderima bukti penerimaan elektronik yang dikirim ke email WP.

Baca juga: Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Lapor SPT 2023

Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan sebelum Lapor SPT Tahunan

- bukti pemotongan pajak

- daftar penghasilan

- daftar harta dan utang

- daftar tanggungan keluarga

- bukti pembayaran zalat/sumbangan lain

- dokumen terkait lainnya.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini