Lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara online melalui website DJP www.pajak.go.id.
Sebelum melakukan pelaporan SPT pajak tahunan, Anda perlu mengetahui 3 hal penting yaitu NPWP, EFIN, dan juga akun DJP Online.
Cara Lapor SPT Tahunan Melalui E-Filing
1. Login di www.pajak.go.id dengan akun DJP Online
2. Kemudian pilih layanan e-filing pada menu 'Lapor'
3. Setelah itu klik 'Buat SPT'
4. Lalu ambil dan isi kode verifikasi
5. Berikutnya klik 'kirim SPT'
6. Nantinya pelapor akan menderima bukti penerimaan elektronik yang dikirim ke email WP.
Baca juga: Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Lapor SPT 2023
Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan sebelum Lapor SPT Tahunan
- bukti pemotongan pajak
- daftar penghasilan
- daftar harta dan utang
- daftar tanggungan keluarga
- bukti pembayaran zalat/sumbangan lain
- dokumen terkait lainnya.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)