News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejagung Akan Gelar Perkara Tentukan Status Menkominfo Johnny G Plate dalam Kasus BAKTI Kominfo

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi (kiri) dan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Menkominfo, Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Gelar perkara ini dilakukan dalam waktu dekat setelah Johnny selesai diperiksa selama enam jam lamanya dengan dicecar 26 pertanyaan pada pemeriksaan yang kedua pada Rabu (15/3/2023).

"Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan. Tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait poisisi JP (Jhonny Plate)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).

Kuntadi mengatakan pemeriksaan kedua Johnny sudah dirasa cukup sesuai dengan keinginan dari penyidik.

"Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya," ungkapnya.

Ogah Jawab Wartawan

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Johnny diperiksa selama enam jam lamanya dengan dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidum).

Baca juga: Johnny G Plate Dicecar 26 Pertanyaan Selama 6 Jam di Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

"Saya telah memberikan keterangan-keterangan dan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan penegak hukum Kejaksaan Agung RI dari pagi hingga siang sore hari ini," kata Johnny kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Meski begitu, Johnny tak mau membeberkan substansi pemeriksaan yang dilakukan penyidik dalam kasus tersebut.

"Terkait dengan substansi materi dan proses menjadi kewenangan dan domain Kejaksaan Agung Republik Indonesia sehingga dengan sangat menyesal saya mohon ya agar media memahami bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya jawab," ucapnya.

Lebih lanjut, Johnny berharap proses hukum kasus tersebut bisa berakhir terang benderang.

"Dan karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai kan demikian yang dapat saya sampaikan mudah-mudahan Apa yang dilakukan ini semuanya untuk penyelenggaraan negara yang lebih baik sekarang tapi masih akan datang terima kasih," tambah Plate.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini