Dalam permohonan ini, kata Hasto status hukum dari AG tidak termasuk dalam subyek perlindungan LPSK.
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto.
LPSK Beri Perlindungan Saksi Kunci Kasus Penganiayaan David
Dalam penganiayaan David ini, LPSK diketahui menerima permohonan perlindungan dari pihak lain, yakni N dan R.
Keduanya diduga merupakan saksi kunci atas kasus penganiayaan David.
Jenis perlindungan yang diberikan kepada R kata Hasto, berupa pemenuhan hak prosedural.
Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diberikan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.
Hasto mengatakan, pihaknya menerima permohonan tersebut karena permohonan itu memenuhi syarat perlindungan sesuai Pasal 28 (1).
"Dan perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," jelas dia.
Baca juga: Soal Peran APA, Keluarga David: Dia Tak di Lokasi, Tak Terlibat Perencanaan Penganiayaan
Sebagai informasi, terjadi aksi penganiayaan oleh Mario terhadap David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu.
Awalnya, polisi mengatakan pacar Mario berinisial AGH mengaku mendapatkan perlakuan tidak baik dari David.
Hal itu membuat Mario marah kemudian menganiaya David.
Namun, belakangan, pihak kepolisian mengungkapkan ada wanita lain yang menyulut amarah Mario hingga tega menganiaya David.
Saat jumpa pers kedua pada Jumat (24/2/2023), Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan wanita lain yang disebut menyampaikan cerita kepada Mario itu berinisial APA.