News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Komnas PA Siap Beri Perlindungan Kepada AG, Meski Berstatus sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan David

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya telah resmi menahan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak dalam kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17). Saat ini AG berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku anak. TRIBUNNEWS. Komisi Nasional Perlindungan Anak menyatakan pihaknya siap memberikan perlindungan kepada AG (15), meskipun berstatus sebagai pelaku.

Dalam permohonan ini, kata Hasto status hukum dari AG tidak termasuk dalam subyek perlindungan LPSK.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto.

LPSK Beri Perlindungan Saksi Kunci Kasus Penganiayaan David

Dalam penganiayaan David ini, LPSK diketahui menerima permohonan perlindungan dari pihak lain, yakni N dan R.

Keduanya diduga merupakan saksi kunci atas kasus penganiayaan David.

Jenis perlindungan yang diberikan kepada R kata Hasto, berupa pemenuhan hak prosedural.

Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diberikan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.

Hasto mengatakan, pihaknya menerima permohonan tersebut karena permohonan itu memenuhi syarat perlindungan sesuai Pasal 28 (1).

"Dan perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," jelas dia.

Baca juga: Soal Peran APA, Keluarga David: Dia Tak di Lokasi, Tak Terlibat Perencanaan Penganiayaan

Sebagai informasi, terjadi aksi penganiayaan oleh Mario terhadap David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu.

Awalnya, polisi mengatakan pacar Mario berinisial AGH mengaku mendapatkan perlakuan tidak baik dari David.

Hal itu membuat Mario marah kemudian menganiaya David.

Namun, belakangan, pihak kepolisian mengungkapkan ada wanita lain yang menyulut amarah Mario hingga tega menganiaya David.

Saat jumpa pers kedua pada Jumat (24/2/2023), Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan wanita lain yang disebut menyampaikan cerita kepada Mario itu berinisial APA.

Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AG dan pemeran pengganti korban David menghadiri rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Tribunnews/Jeprima. Komisi Nasional Perlindungan Anak menyatakan pihaknya siap memberikan perlindungan kepada AG (15), meskipun berstatus sebagai pelaku. (Tribunnews/JEPRIMA)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini