Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan tidak memiliki staf khusus atau stafsus bernama Tasdi.
Hal itu terkait mantan Bupati Purbalingga Tasdi yang pernah terjerat kasus suap dan gratifikasi dikabarkan menjadi Stafsus Mensos Tri Rismaharani.
Risma mulanya mengatakan stafsus-nya hanya ada lima orang sejak awal menjabat sebagai mensos.
Hal tersebut dia jelaskan karena jumlah maksimal stafsus yang boleh dimiliki hanya lima.
"Udah mulai jadi awal menteri udah 5. Maksimal 5 enggak boleh lebih," kata Risma saat ditemui, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Isu Napi Korupsi Tasdi Jadi Stafsus Mensos, Tri Rismaharini: Tuhan Saja Maha Mengampuni
Risma kemudian menyebutkan lima nama stafsusnya tersebut.
"Pak Don. Pak Luhur. Pak Suhadi. Pak Fauzan. Pak Dodi Madya," sebut Risma.
Lebih lanjut, ia menjelaskan tidak ada Surat Keputusan (SK) Tasdi sebagai Stafsusnya.
"Enggak ada (SK)."
"Staf Khusus itu cuma 5. Itu harus izin Presiden karena eselon 1. Dia standar eselon 1," jelas Risma.
Sebelumnya, mantan Bupati Purbalingga Tasdi yang pernah terjerat kasus suap dan gratifikasi dikabarkan menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharani.
Tasdi diketahui sudah menjalani masa hukumannya sebagai mantan koruptor suap dan gratifikasi.
Ia pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 5 Juni 2018 karena kasus dugaan suap megaproyek Islamic Center Purbalingga.
Kemudian, menurut kabar yang beredar, dirinya akan diangkat menjadi Stafsus Mensos Risma.
Namun, dari pihak Mensos sendiri mengatakan hingga kini belum ada Surat Keputusan (SK) resmi soal pengangkatan Tasdi tersebut.
"Sampai sekarang belum ada SK resmi pengangkatan beliau," ucap Plt Kepala Biro Humas Kementerian Sosial Rumal Uli Jaya Sinaga, Senin (12/3/2022).