News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Bukti Chat WA Tak Lalui Digital Forensik, Hotman Paris Harap Hakim Putus Jaksa Langgar Hukum Acara

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris mengatakan tak adanya bukti digital forensik atas bukti-bukti chat percakapan WhatsApp semakin membuktikan bahwa bukti milik jaksa penuntut umum (JPU) tidak sah.

Terlebih kata Hotman, selama Teddy ditahan 4 bulan di Polda Metro Jaya, hasil digital forensik terhadap bukti - bukti elektronik tersebut tak pernah ditunjukkan.

"Tadi Teddy Minahasa mengatakan selama pemeriksaan, selama 4 bulan di Polda Metro Jaya, Teddy tidak pernah ditunjukkan hasil digital forensik atas chat WA tersebut," kata Hotman usai persidangan perkara dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

Hotman menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 5 dan 6 UU ITE, dijelaskan bahwa bukti elektronik harus terlebih dahulu melewati proses digital forensik untuk melihat keabsahan bukti tersebut.

Namun dalam perkara Teddy, jaksa tak mampu menunjukkan hasil digital forensik itu. Sehingga ia menilai bukti tersebut tidak sah karena tak melalui tahapan sebagaimana prosedur UU ITE.

"Padahal menurut Pasal 5 dan 6 UU ITE, itu harus di digital forensik. Artinya itu semakin membuktikan bahwa seluruh bukti yang diajukan di BAP adalah bukti tidak sah karena tidak sesuai prosedur UU ITE," kata dia.

Berkenaan dengan ini, Hotman berharap majelis hakim dapat memutus dari segi hukum acara bahwa telah terjadinya pelanggaran hukum acara terkait proses pembuktian.

Sehingga majelis hakim diharapkan dapat memutus surat dakwaan jaksa batal demi hukum.

"Jadi kita berharap majelis memutus dari segi hukum acara, karena terjadi pelanggaran hukum acara maka harusnya surat dakwaan batal demi hukum," ujar Hotman.

Perkara Teddy Minahasa

Sebagai informasi dalam surat dakwaan jaksa, Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Teddy Minahasa soal Sabu Diganti Tawas: Dulu Sebut Kecamatan di Mojokerto, Kini Akui Salah Ketik

Teddy merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.

Enam terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu: Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Teddy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Baca juga: Sidang Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Pamer Prestasi dan Klaim Selama 30 Tahun Berkarir Tanpa Cacat

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kalibaru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini