TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi Saldi Isra meminta seluruh pihak jangan berspekulasi terkait hingga saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) masih belum membuat putusan ihwal sidang uji materiil UU Pemilu terkait sistem proporsional.
Hal ini ia sampaikan dalam tanggapannya di ruang sidang MK saat agenda mendengarkan keterangan pihak terkait soal sistem proporsional, Kamis (16/3/2023).
Sebagai informasi Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon menjadi pihak terkait yang memberikan keterangan.
Dalam sidang, Jansen meminta MK untuk segera memutuskan terkait perkara sistem proporsional ini.
Sebab hal ini berkaitan dengan proses Pemilu 2024, sedangkan hingga saat ini tahapan pemilu sudah berada di tengah jalan dan terus berlangsung.
Juga mengingat pada 14 Mei mendatang merupakan batas akhir pendaftaran bakal calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Saldi Isra menyatakan, senada dengan pernyataan hakim konstitusi Anwar Usman ihwal cepat atau lambatnya MK membuat putusan adalah tak lepas kaitannya dari seluruh pihak yang menjalankan proses sidang.
“Menegaskan yang disampaikan pak ketua, bukan kami yang menyampaikan cepat atau lamanya, tapi proses itu sendiri,” kata Saldi Isra sebelum sidang ditutup.
Saldi Isra pun meminta untuk seluruh pihak jangan berspekulasi atas hal ini. Lebih jauh lagi, ia berharap tidak ada yang mengkambinghiamkan MK atas proses sidang yang belum menghasilkan putusan hingga saat ini, padahal di satu sisi tahapan pemilu terus berjalan.
“Jadi jangan berspekulasi juga di luar ini mau diputus cepat dan segala macam, padahal prosesnya juga baru berjalan. Jangan nanti mengkambinghitamkan MK,” tegasnya.
“Proses ini digelar terbuka, kami menanggap ini serius yang harus dikaji secara komprehensif sebelum putusan akhir diambil,” tambahnya.
Sebelumnya, hakim konstitusi Anwar Usman sudah tegas menyatakan lama atau tidaknya perkara diputuskan oleh MK tergantung dari para pihak dalam sidang.
“Perlu disampaikan lama atau tidaknya perkara ini diputus tergantung dari para pihak. Misalnya sekarang untuk pihak terkait saja, pak Jansen pihak terkait terakhir yang memberikan keterangan,” ujar Anwar sebelum menutup sidang.
Baca juga: Gugatan Sistem Proporsional Terbuka Jadi Celah Terbukanya Peluang Penundaan Pemilu?
“Nah nanti keterangan pembuktian. Pemohon, menurut catatan kepaniteraan akan mengajukan empat ahli. Coba nanti kalau misalnya presiden empa ahli, para pihak empat ahli atau berapa gitu. Jadi, sekali lagi kuncinya bukan di kami,” tambahnya.
Hari ini, MK melanjutkan sidang perkara nomor 114/PUU-XX/2022 dengan mendengarkan kterangan pihak terkait Perludem dan Jansen Sitindaon. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi.