News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Pengakuan Mami Linda: Pernah Pergi ke Pabrik Sabu di Taiwan Bareng Teddy Minahasa, Kuasa Hukum Kaget

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka dugaan bisnis narkoba, Mami Linda dan Irjen Teddy Minahasa. Terdakwa Linda Pujiastuti mengaku pernah pergi ke pabrik sabu di Taiwan bersama Irjen Teddy Minahasa Putra.

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Linda Pujiastuti alias Mami Linda mengaku pernah pergi ke pabrik sabu di Taiwan bersama mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra.

Hal tersebut terungkap kerika Linda diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Berawal dari Penasihat Hukum Linda, Adriel Viari Purba yang menanyakan mengenai keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Teddy Minahasa yang menyebutkan bahwa dirinya diajak ke Taiwan oleh Linda dan menemukan sebuah pabrik.

"Di dalam BAP saksi Teddy Minahasa dalam berkas terdakwa Linda. Teddy mengatakan kekesalan terhadap Ibu Linda ditipu di Brunei dan di Laut China Selatan."

"Kemudian, izin saya kutip Yang Mulia 'Kemudian, kedua saya diajak ke Taiwan dan ditemukan dengan pabrik di sana'. Pertanyaannya, ke Taiwan dan ke pabrik dalam rangka apa?" tanya Adriel.

Atas pertanyaan tersebut, kemudian Linda menjawab bahwa pabrik yang dimaksud itu adalah pabrik sabu.

"Ke pabrik sabu," jawab Linda.

Baca juga: Mami Linda Tidak Mengetahui Nomor Kontaknya Diberi Nama Anita Cepu di Ponsel Irjen Teddy Minahasa

Penasihat Hukum pun terlihat terkejut ketika tahu bahwa Linda dan Teddy Minahasa ke Taiwan pergi ke pabrik sabu.

"Hah? Pabrik sabu?" tanya Adriel kembali.

Linda sekali lagi membenarkan hal tersebut, kemudian menceritakan kejadiannya pada saat itu.

"Betul. Jadi waktu saya gagal di Laut China, itu saya sudah minta maaf, Pak Teddy bilang begini 'Kamu kenal nggak sama bandar di sana?', 'Ada Pak Teddy'. Pak Teddy bilang begini 'Begini aja, kita ke sana."

"Kalau mereka mau kirim kita kawal', 'Maksudnya gimana Pak Teddy?', 'Ya bilang aja buy 1 get 1', dia bilang begitu," jawab Linda.

Setelah itu, Linda mengaku langsung menelepon pihak pabrik yang dimaksud tersebut untuk menanyakan hal itu.

Linda Pujiastuti alias Mami Linda dalam sidang kasus Narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023). Terdakwa Linda Pujiastuti mengaku pernah pergi ke pabrik sabu di Taiwan bersama Irjen Teddy Minahasa Putra. (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

"Ya saya kasih telepon dulu ke sana, saya tanya dulu, contoh misal Mr X mau kirim ke Indonesia 1 ton, jadi 1 ton lewat, 1 ton kita tangkap. Tapi Pak Teddy nggak mau, jadi kalau 1 ton kirim ke sini, Pak Teddy minta fee 100 miliar.

"Jadi saya ke sana ketemu dengan Mr X, waktu itu saya ketemu tiga kali ke Taiwan dengan Pak Teddy," sambungnya.

Setelah mendengarkan penjelasan Linda tersebut, Adriel pun memastikan kembali bahwa keterangan yang dimaksud Teddy Minahasa di BAP itu adalah pabrik sabu.

"Oke berarti ke pabrik di Taiwan yang diungkap Pak Teddy dalam BAP-nya itu pabrik sabu?" tanya Adriel meyakinkan.

"Pabrik sabu," tegas Linda.

Hakim Nilai Sabu yang Dijual Linda Terlalu Murah

Majelis Hakim menilai harga sabu 1 kilogram yang dijual Linda dengan harga Rp 400 juta terlalu murah.

Awalnya hakim menanyakan mengenai ide harga sabu tersebut darimana yang kemudian dijawab oleh Linda berasal dari Tedyy Minahasa.

"Kemudian terkait harga barang tersebut sampai ada nominal Rp 400 juta per kilogramnya. Itu darimana harganya?" tanya majelis hakim di persidangan.

"Awalnya itu dari Pak Tedy pertama kali," jawab Linda.

"Dia bilang apa?" tanya hakim.

Baca juga: Teddy Minahasa Bujuk AKBP Dody Satu Kubu, Limpahkan Dakwaan ke Terdakwa Syamsul Maarif

"Satu galon Rp 400 juta, satu kilogram. Istilah Pak Tedy kan galon. Kalau cair pakai invoice," jawab Linda.

Lantas Majelis Hakim pun menanyakan soal tawar-menawar karena menilai harga tersebut terlalu murah.

"Ini kan langsung ditentukan Rp 400 juta, tidak ada tawar-menawar? Kami ini yang menyidangkan kasus narkoba ribuan kali harganya terlalu murah satu kilogram Rp 400 juta," kata hakim.

"Karena sepanjang pengetahuan kami harganya lebih dari itu," lanjut hakim.

Linda sekali lagi menegaskan bahwa memang tidak ada tawar menawar sebelumnya.

"Tidak ada tawar-menawar," jawab Linda

Baca juga: Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Sebut Irjen Teddy Minahasa Salah Satu SDM Terbaik Polri

Sebagai informasi, Linda merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di PN Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.

Sementara enam terdakwa lain serta perannya dalam perkara ini adalah sebagai berikut:

- Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa

- Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara

- Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto

- Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang

- Syamsul Maarif alias Arif

- Muhamad Nasir alias Daeng

Dalam dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Teddy Minahasa diduga meminta kepada AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022, saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy kemudian meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Penampakan Irjen Teddy Minahasa dengan baju tahanan dan tangan ditutup kain saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dari Polda Metro Jaya, Rabu (11/1/2023). Terdakwa Linda Pujiastuti mengaku pernah pergi ke pabrik sabu di Taiwan bersama Irjen Teddy Minahasa Putra. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya, ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, yakni Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke Kasranto.

Lalu Kasranto menyerahkan ke Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar Nugraha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini