"Tadi sebelum kaitannya dengan sabu itu ya. Penyimpanan nama suadara dapat predikat Anita Cepu," tanya Majelis Hakim di persidangan.
"Iya yang Pak Teddy simpan sendiri," jawab Linda.
"Suadara tahu sebelumnya," tanya hakim.
"Tidak tahu," jawab Linda.
"Benar tidak tahu?" tanya hakim
"Iya saya tidak pernah buka handphone Pak Tedy. Begitu saya tahu itu dari Dody," jawab Linda.
"Istilah cepu apakah suadara tahu," tanya hakim.
"Mungkin karena saya suka berikan informasi dipikirnya Pak Tedy disimpannya saya jadi Cepu," jawabannya.
Sebagai informasi, Linda merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.
Enam terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Baca juga: Mami Linda Tidak Mengetahui Nomor Kontaknya Diberi Nama Anita Cepu di Ponsel Irjen Teddy Minahasa
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.