News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sosok Amanda alias APA, Disebut 'Pembisik' Mario Dandy, Kini Laporkan Mario cs ke Polda Metro Jaya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

APA alias Anastasya Pretya Amanda (19) (kiri), sosok wanita yang disebut sebagai 'pembisik' ke Mario Dandy Satrio (20) sehingga terjadi penganiayaan kepada Crytalino David Ozora (17) bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Inilah sosok Amanda alias APA yang namanya ikut terseret dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, yakni David.

Amanda diketahui merupakan mantan dari Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan terhadap David.

Amanda (APA) tengah menjadi sorotan lantaran namanya dituding sebagai 'pembisik' Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David.

Dikabarkan, awalnya teman wanita Mario berinisial AGH menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang pertama yang memberikan informasi kepada Mario tentang kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik, yakni temannya berinisial APA.

Kabar tersebut, lantas dibantah oleh APA melalui kuasa hukumnya.

Terbaru, pihak Amanda melaporkan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane, serta pelaku AG ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pencemaran nama baik, Kamis (16/3/2023).

Lantas, siapakah sosok Amanda?

Sosok Amanda/APA

Amanda alias APA memiliki nama Anastasya Pretya Amanda.

Saat ini, Amanda berusia 19 tahun.

Kemungkinan, Amanda lahir pada tahun 2004.

APA alias Anastasya Pretya Amanda diketahui sempat menjalin hubungan dengan Mario selama satu tahun.

Hubungan Mario dan APA ini berakhir pada tahun lalu, tepatnya Oktober 2022.

"Hubungan Amanda dan MDS sudah berakhir di tahun kemarin di tahun 2022. Mereka sudah menjalani kehidupan masing-masing," kata Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, Kamis (16/3/2023).

Jadi Sorotan, Disebut 'Pembisik' Mario Dandy

APA disebut menjadi sosok 'pembisik' Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David.

APA dikabarkan merupakan orang yang memberitahu Mario soal dugaan perlakuan tak baik David kepada AG.

Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, pun membantah hal tersebut dan menyebut kliennya bahkan tak mengenal sosok AG.

"Kalau sama David dia tahu, tapi kalau sama AG kami nyatakan tidak tahu, boro-boro kenal," kata Enita, Kamis (16/3/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Anastasia Pretya Amanda atau APA (Kiri) dan Mario Dandy Satriyo (Kanan). (Kolase Tribunnews)

Anita juga mengatakan, kliennya tak berkomunikasi dengan Mario Dandy terkait perbuatan David pada AG, seperti yang ramai diberitakan.

Disebutkan, APA tidak menjalin komunikasi lantaran kesibukan kuliah.

"Jadi bukti yang memperkuat bahwa tidak ada pembicaraan antara Dandy dengan Amanda memang tidak ada komunikasi, kan Amanda ini kuliah," kata Anita.

Amanda Laporkan Mantannya, Dandy ke Polda Metro Jaya

APA alias Anastasya Pretya Amanda (19) melaporkan mantan pacarnya, Mario Dandy Satrio, dan kawan-kawannya ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu, teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023 atas dugaan pencemaran nama baik.

"Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP (Laporan Polisi) 14 Maret. LP kita sudah sampai di Jatanras," kata Kuasa Hukum Amanda, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

Enita mengatakan, dalam hal ini pihaknya sudah menyerahkan semua barang bukti ke penyidik terkait laporan yang dia buat.

"Bahwa tudingan kepada Amanda sebagai provokasi, provokator dan segala macamnya," ungkap Enita.

Baca juga: Kuasa Hukum Amanda Akui Kliennya Sempat Bertemu Mario Tapi Bantah Jadi Sosok Pembisik

Lebih lanjut, Enita menyebut, saat ini Amanda tengah menunggu jadwal pemeriksaan penyidik terkait laporan tersebut.

"Sehingga kita nanti menunggu panggilan Amanda untuk BAP (berita acara pemeriksaan) LP memberikan keterangan," tuturnya.

Adapun Mario cs dilaporkan dengan dijerat Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.

Anastasya Pretya Amanda alias APA bersama para kuasa hukumnya di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis (16/3/2023). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Sebagai informasi, Aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio terhadap anak petinggi GP Ansor, David, pada Senin (20/2/2023) lalu.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Mario ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya, Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi kembali menetapkan satu orang tersangka lain, yakni temannya Mario, berinisial SRLPL.

SRLPL berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan HP Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Milani/Abdi Ryanda Shakti, Kompas TV)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini