News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Tak Mau Kalah dengan Jaksa, Hotman Paris Minta Waktu 2 Pekan Siapkan Pledoi untuk Teddy Minahasa

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea tidak mau kalah dengan Jaksa Penuntut Umum yang meminta waktu menyiapkan tuntutan selama dua Minggu.

Hotman Paris juga minta hal yang sama untuk meminta waktu pledoi untuk kliennya selama dua Minggu.

Adapun pernyataan itu disampaikan Hotman Paris dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

"Baik kalau demikian sesuai dengan ketentuannya kalau sudah pemeriksaan terdakwa maka sesuai dengan pasal 182 KUHAP maka pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai. Selanjutnya diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyiapkan tuntutannya kapan bisa dibuat dan untuk dibacakan silakan jawab," tanya majelis hakim di persidangan.

"Terima kasih Yang Mulia kami mohon diberikan waktu selama 2 minggu tanggal 30 Maret 2023. Karena semula kami mau mengajukan satu Minggu namun Minggu depan itu adalah tanggal merah," kata jaksa di persidangan.

"Baik kami sudah sepakati karena hari Kamis Minggu depan libur. Dan tanggal 27 sudah yang empat perkara tuntutannya, sehingga bisa saja waktunya habis satu hari. Maka ini kita beri kesempatan tanggal 30 Maret tapi jangan ditunda lagi," jawab hakim

Majelis hakim melanjutkan itulah dari yang disampaikan penuntut umum, apakah ada tanggapan dari penasihat hukum.

Baca juga: Teddy Minahasa: Saya Sama Sekali Tak Merasa Bersalah dalam Kasus Peredaran Narkoba

"Setuju saja dua Minggu asal juga kami untuk pledoi dua Minggu juga. Harus sama dong majelis," jawab Hotman Paris.

"Baik paham kita objektivitas tapi kalau libur Minggu berikutnya. Kalau tidak libur tentu nggak bisa, kalau pas libur Kamis berikutnya nanti dilangkahi seminggu kita beri permintaan penasehat hukum itu. Tapi kalau tidak tentu bisa kita kurangi, bisa seminggu ada 10 hari kita tambah dari 7 hari itu ya," kata Majelis Hakim

"Saya ulangi sekali lagi sidang berikutnya agendanya tuntutan dari penuntut umum. Pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 jam 09.00 WIB terdakwa tetap berada dalam tahanan," tutupnya.

Adapun sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa bantah dirinya terlibat transaksi jual beli narkoba dengan Linda Pujiastuti.

"Apakah ada keterangan lain yang ingin disampaikan sebelum kita akhiri persidangan dan dinyatakan selesai, silakan," kata majelis hakim di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

"Terima kasih Yang Mulia, seandainya saya dituduh jual beli narkoba dengan saudari Linda barangkali tidak usah repot-repot menyuruh Dody, lalu Dody menyuruh Arif dan sekian lama waktunya. Mungkin tinggal saya ambil itu barang kalau ada. Saya panggil saudari Linda, saya berikan ongkos kemudian jalan," kata Teddy Minahasa di persidangan.

Teddy Minahasa melanjutkan yang terjadi tidak demikian. Kemudian yang kedua dalam percakapannya dengan Linda tidak satupun dikirimkan ke saudara Dody.

"Jadi kami tidak komunikasi tiga arah. Yang ketiga saya juga tidak tahu kesepakatan harga itu antara siapa dengan siapa. Tapi dari berkas, setahu saya antara Syamsul Ma'arif dengan saudari Linda dan direstui oleh saudara Dody karena dilanjutkan di-screenshot kepada handphonenya saudara Dody," kata Teddy Minahasa.

Mantan Kapolda Sumut itu melanjutkan ia juga tidak pernah mengetahui barang itu sama sekali. Kemudian ia juga tidak tahu dan mengatur kapan transaksi barang haram tersebut.

"Dan yang paling terpenting adalah saya juga tidak ikut bagi-bagi uang itu Yang Mulia. Kalau saya menjadi pengendalinya sebagaimana dugaan atau dakwaan dalam surat dakwaan jaksa. Mestinya yang bagi-bagi uang itu bosnya. Sedangkan dalam hal ini mereka bagi-bagi sendiri, mengatur harga sendiri, barang-barangnya sendiri. Nama saya hanya hanya dikait-kaitkan Yang Mulia," tutupnya.

Sebagai informasi, Linda merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.

Enam terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Baca juga: Teddy Minahasa Akhirnya Akui Perintahkan AKBP Dody Ganti Barang Bukti dengan Tawas

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini