TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon legislatif (bacaleg) dan bakal calon presiden (bacapres) dilarang berkampanye di tempat ibadah saat bulan suci Ramadan.
Jika melanggar, partai politik (parpol) yang menjadi pengusungnya bisa kena sanksi.
Penegasan itu disampaikan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty.
Menurutnya, larangan tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Tolong menghindari melakukan yang dilarang di pasal 280 UU 7/2017. Tolong hindari untuk melakukan kampanye terselubung kek, kampanye di luar jadwal kek di tempat tempat ibadah karena kalau itu maka kita akan melakukan penindakan terhadap partai politiknya," ujar Lolly saat ditemui usai diskusi di Hotel Artotel Suites Mangkuluhur, Jalan Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta Selatan pada Sabtu (18/3/2023).
Lolly pun telah memberikan imbauan agar seluruh parpol untuk menghormati bulan suci Ramadan dengan tidak melakukan kampanye secara terselubung.
"Jadi ini kami mengimbau secara penuh untuk seluruh partai politik. Insya Allah partai politik akan kooperatif," jelasnya.
Namun begitu, kata Lolly, Bawaslu tidak melarang para bacaleg, bacapres maupun parpol untuk berbuat baik di bulan Ramadan. Asalkan, tindakan mereka tidak melanggar aturan yang berlaku.
Baca juga: Anies Baswedan Bantah Curi Start Kampanye, Bawaslu Minta Bakal Capres Koalisi Perubahan Ikuti Aturan
"Bawaslu mengimbau silakan gunakan kesempatan ini untuk berbuat kebaikan tetapi sepanjang tidak menyalahi aturan yang diatur dalam Undang undang nomor 7 tahun 2017," tukasnya.