TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon presiden (Bacapres) dari koalisi perubahan, Anies Baswedan mendapatkan SMS larangan beraktivitas politik di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Jawa Timur.
Lantas, apakah Anies telah melakukan pelanggaran?
Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan bahwa pihaknya masih belum bisa menyimpulkan Anies Baswedan telah melanggar atau tidak. Sebab, belum ada peserta calon presiden yang definitif.
"Apakah itu melakukan pelanggaran atau tidak, nah dalam konteks ini, karena memang pesertanya belum ada yang definitif, maka Bawaslu tidak bisa terlalu jauh," ujar Lolly saat ditemui usai diskusi di Hotel Artotel Suites Mangkuluhur, Jalan Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta Selatan pada Sabtu (18/3/2023).
Lolly menuturkan bahwa pesan tersebut disebar hanya untuk mengingatkan dan mengimbau dalam rangka pencegahan dari potensi pelanggaran pemilu. Tak hanya Anies, ada ribuan surat imbauan yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu.
"Yang bisa dilakukan Bawaslu adalah mengingatkan. Himbauan ini kami catat. Misalnya, sampai tanggal 7 Februari kemarin, kami sudah mengeluarkan 9 ribu lebih surat himbauan ke berbagai pihak termasuk partai politik untuk memastikan mereka kooperatif dan menjaga kondisifitas," ungkapnya.
Menurutnya, upaya pencegahan itu diharapkan dapat berdampak kepada seluruh pihak yang mencoba melakukan pelanggaran pemilu.
Baca juga: Golkar Nilai Anies Baswedan Terlalu Berlebihan Sebut Ada Menko Mau Ubah Konstitusi
"Kemarin SMS blast itu upaya pencegahan yang dilakukan teman-teman Jawa Timur. Apakah akan berdampak, saya rasa ketika menjadi perbincangan, itu sudah menunjukkan ada dampak. Mudah-mudahan itu mampu mengetem semua pihak," pungkasnya.