News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larangan Impor Pakaian Bekas

Pro dan Kontra Larangan Impor Baju Bekas: Dikritik Adian Napitupulu, Mendag Sebut Ada Aturannya

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Wakil Gubernur Riau, Edy Nasution dan Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar di Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023). Larangan impor pakaian bekas oleh pemerintah yang dinilai untuk menyelamatkan UMKM lokal mendapat tanggapan beragam oleh berbagai pihak.

Puteri menyebut kebijakan larangan impor pakaian bekas oleh pemerintah dinilainya telah tepat.

"Saya kira aturan untuk pelarangan impor baju dan barang-barang bekas ini sudah jelas karena tepat sekali untuk daya saing pada produk UMKM lokal kita dan untuk memitigasi resiko kesehatan," ujar Puteri Komarudin.

Sementara itu Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan, impor maupun ekspor itu ada aturannya.

Dia juga menegaskan impor barang bekas itu dilarang, kecuali yang diatur, tidak hanya baju.

Mely (50), seorang pengusaha bisnis baju bekas impor atau thrifting menuntut pemerintah harus bertanggung jawab apabila rencana larangan menjual baju bekas impor dilakukan. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Baca juga: Impor Baju Bekas Dilarang, Pedagang Minta Pemerintah Siapkan Solusi

"Impor ekspor itu ada aturannya, nah impor barang bekas apapun itu dilarang, bukan hanya baju," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (18/3/2023).

"Dan yang bekas ini tidak boleh, kecuali yang diatur, misalnya kita perlu impor pesawat tempur bekas itu diatur, nah itu baru boleh," jelasnya.

Menteri yang akrab dipanggil Zulhas tersebut mengatakan, kebanyakan pakaian bekas yang diimpor tersebut ilegal dan tidak bayar pajak sehingga akan menghancurkan ekonomi negara.

"Impor pakaian bekas ini kan ilegal, rata-rata barangnya masuk jalur tikus, nggak bayar pajak, apa tidak menghancurkan ekonomi kita," ucapnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah memerintahkan pengawasan terhadap pintu-pintu masuk yang menjadi akses pakaian bekas untuk diperketat.

"Jelas sudah saya perintahkan seluruh wilayah yang terkait dengan pintu-pintu masuk di cukai untuk dilakukan pemeriksaan" ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (19/3/2023).

"Kalo nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang oleh pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini