Puteri menyebut kebijakan larangan impor pakaian bekas oleh pemerintah dinilainya telah tepat.
"Saya kira aturan untuk pelarangan impor baju dan barang-barang bekas ini sudah jelas karena tepat sekali untuk daya saing pada produk UMKM lokal kita dan untuk memitigasi resiko kesehatan," ujar Puteri Komarudin.
Sementara itu Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan, impor maupun ekspor itu ada aturannya.
Dia juga menegaskan impor barang bekas itu dilarang, kecuali yang diatur, tidak hanya baju.
Baca juga: Impor Baju Bekas Dilarang, Pedagang Minta Pemerintah Siapkan Solusi
"Impor ekspor itu ada aturannya, nah impor barang bekas apapun itu dilarang, bukan hanya baju," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (18/3/2023).
"Dan yang bekas ini tidak boleh, kecuali yang diatur, misalnya kita perlu impor pesawat tempur bekas itu diatur, nah itu baru boleh," jelasnya.
Menteri yang akrab dipanggil Zulhas tersebut mengatakan, kebanyakan pakaian bekas yang diimpor tersebut ilegal dan tidak bayar pajak sehingga akan menghancurkan ekonomi negara.
"Impor pakaian bekas ini kan ilegal, rata-rata barangnya masuk jalur tikus, nggak bayar pajak, apa tidak menghancurkan ekonomi kita," ucapnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah memerintahkan pengawasan terhadap pintu-pintu masuk yang menjadi akses pakaian bekas untuk diperketat.
"Jelas sudah saya perintahkan seluruh wilayah yang terkait dengan pintu-pintu masuk di cukai untuk dilakukan pemeriksaan" ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (19/3/2023).
"Kalo nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang oleh pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)