News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Data LHKPN Pegawai Kemensetneg Esha Rahmansah Tidak Tercantum di Website, Ini Penjelasan KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kolase foto Gedung Sekretariat Negara, Esha Rahmansah Abrar Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg yang kini dinonaktifkan sementara dari jabatannya usai sang istri pamer kemewahan, viral Esha Rahmanshah jadi Sorotan usai istri pamer beli mobil mewah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubbag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara, Esha Rahmansah Abrar, jadi sorotan usai istrinya kerap flexing harta kekayaan di media sosial.

Hal itu membuat netizen bertanya-tanya berapa jumlah harta kekayaan Esha Rahmansah.

Tribunnews.com kemudian berusaha mencari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs ehlkpn.kpk.go.id.

Namun data kekayaan Esha Rahmansah tidak ditemukan.

Berdasarkan penjelasan Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Esha bukan merupakan wajib lapor.

"Berdasarkan data pada e-LHKPN, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai wajib lapor," kata Ipi, Senin (20/3/2023).

"Dari data yang disampaikan kepada kami, Kementerian Setneg melalui Peraturan Kemensetneg No. 128 Tahun 2015 menetapkan 4 jabatan yang termasuk sebagai wajib lapor LHKPN yaitu pejabat eselon 1, eselon 2, bendahara, dan auditor," jelas Ipi.

Baca juga: Buntut Panjang Istri Pejabat Setneg Pamer Harta, Esha Rahmansah Kini Dinonaktifkan, Hartanya Diusut

Ipi menyebut Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menetapkan penyelenggara negara secara limitatif.

Namun demikian, lanjutnya, dalam kaitan kewajiban lapor LHKPN, instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor hingga meliputi jabatan lainnya yang memiliki fungsi strategis yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Selain itu, seorang ASN terikat kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada instansi masing-masing berbentuk LHKASN sesuai dengan SE Kemenpan RB No. 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKPN Di Lingkungan Instansi Pemerintah," kata Ipi.

Untuk diketahui, pamer harta kekayaan hingga gaya hidup mewah para pejabat negara di media sosial sedang disorot publik.

Terbaru, video viral yang diduga istri Esha Abrar, pejabat Kemensetneg pamer harta kekayaan.

Pamer gaya hidup mewah Istri Esha Abrar diviralkan oleh pemilik akun Twitter @PartaiSocmed.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini