News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sebar Video Penganiayaan Sadis ke 3 Orang, Polisi Sebut Mario Dandy Terancam Pidana Melanggar UU ITE

Penulis: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Mario Dandy Satriyo menghadiri rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Tribunnews/Jeprima

"Cemburunya barangkali tidak terlalu siginifikan, amarahnya juga tidak terlalu kuat, sakit hatinya anggaplah tidak terlalu besar, tapi motif instrumental ingin mendapatkan manfaat tertentu dari aksi kejahatan itu."

Lebih lanjut Reza berujar, jika memang motif instrumental yang melatarbelakangi tersangka menyebarluaskan video penganiayaan, penegakan hukum harus berlanjut pada kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Diberitakan sebelumnya, video tersebut dikirim Mario sebelum ditangkap di Polsek Pesanggrahan.

"Benar (video penganiayaan) dikirim ke 3 pihak, 2 sudah terkonfirmasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).

Meski begitu, Hengki belum membeberkan identitas dan hubungan ketiga orang tersebut dengan Mario.

Dia hanya mengatakan jika bukan hanya video yang dikirimkan. Foto-foto David yang sedang terluka juga tersangka kirim ke sejumlah orang.

"Bahkan pada foto korban saat luka luka, juga dikirim dibeberapa pihak," ucapnya.

Lebih lanjut, saat ini Hengki mengatakan pihaknya masih mendalami motivasi jMario mengirimkan video hingga foto penganiayaan tersebut.

"Kita sedang dalami motivasinya," tuturnya.

Diketahui, video tersebut direkam menggunakan handphone milik Mario oleh tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan juga pacarnya Mario, AG (15).

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Baca juga: Tutup Peluang Restorative Justice, Kejaksaan Bakal Tuntut Mario Dandy dengan Hukuman Berat

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini