TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan tanggapannya mengenai pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja hari ini, Selasa (21/3/2023).
Hal tersebut, disampaikan Airlangga ketika ia merespons penolakan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
Airlangga mengatakan, bahwa pengesahan itu justru memberi kepastian hukum dalam dunia usaha dan mendorong masuknya investasi.
"Bagi Indonesia penting karena tentu ketidakpastian ini bisa menimbulkan pelarian modal," ujarnya, Selasa (21/3/2023).
"Tetapi pemerintah sedang menyiapkan salah satu langkah lagi yaitu PP mengenai devisa hasil ekspor sehingga itu akan memperkuat ketahanan pada rupiah," kata Airlangga.
Sebelumnya, PKS dan Partai Demokrat menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi UU salah satunya karena tidak ada kegentingan yang memaksa.
Baca juga: Mengenal Perppu Cipta Kerja 2023 dan Bedanya dengan UU Cipta Kerja 2020
Partai Buruh akan Ajukan Judical Review ke Mahkamah Konstitusi
Presiden Partai Buruh, Siad Iqbal, mengatakan pihaknya akan mengajukan Judical Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Akan diambil langkah terhadap pengesahan Omnibus Law UU Ciptaker itu yaitu melakukan Judicial Review setelah dikeluarkan nomor UU tersebut oleh DPR dan Pemerintah," kata Said Iqbal dalam konferensi pers bersamaan aksi unjuk rasa di depan kantor Kemenaker RI, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
"Judicial Review akan dilakuKan ke MK, baik itu secara uji formil maupun uji materil," sambungnya.
Partai Buruh, kata Iqbal juga akan mempertegas rencananya untuk melakukan aksi mogok nasional yang akan dilakukan antara bulan Juni hingga Agustus 2023 mendatang.
"Mempersiapkan mogok nasional. Kami sudah berketetapan untuk mogok nasional yang dilakukan antara bulan Juni-Agustus," kata Said.
Selain itu, juga akan terus melakukan kampanye menolak UU Omnisbus Law Cipta Kerja dalam tingkat nasional maupun daerah.
Respons Mahfud MD