"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah
Terbukti Langgar Prinsip Integritas, KOPEL Indonesia: M Guntur Hamzah Harusnya Dipecat
Editor: Muhammad Zulfikar
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Video Pilihan
Prabowo Singgung Jenderal yang Bisa Dilengserkan Wakilnya hingga Kepemilikan Tongkat Nabi Musa