News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekening Pejabat Pajak

Komisi III DPR RI Cecar PPATK, Tanya Urgensi Mahfud MD Ungkap Transaksi Janggal Rp 300 T

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, saat rapat bersama Komisi III DPR memanggil di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023). (YouTube DPR RI).

"Tadi saya tanya apakah Menkopolhukam dalam jabatannya itu meminta anda secara khusus menyerahkan kasus dana di kemenkeu itu," tegas Benny. 

"Ya meminta konfirmasi terkait dengan list agregat semua," jawab Ivan.

"Apa jawaban Saudara ketika dia tanya,?" timpal Benny.

"Kami buat agregatnya dan menyampaikan kepada beliau," ujar Ivan.

Benny pun lantas mempersoalkan Mahfud MD yang buka-bukaan terkait laporan itu ke publik. 

Ia mempertanyakan apa dasar yang memperbolehkan Mahfud MD membuka isu tersebut. 

"Lalu beliau mengumumkan kepada publik, Anda tahu?" tanya Benny.

"Saya dengar di media. Saya tahu," jawab Ivan.

"Apakah itu boleh?" tanya Benny lagi.

"Sepanjang tidak menyebutkan nama. Menurut saya boleh," ujar Ivan.

Ivan pun diminta Benny untuk menunjukan dasar hukum yang memperbolehkan Mahfud membuka laporan PPATK tersebut. 

"Kalau anda mengatakan itu boleh tolong tunjukan kepada saya pasal berapa dalam undang-undang ini." 

"Sebab kalau tidak, Saudara Menkopolhukam dan Anda juga sebetulnya punya niat politik yang tidak sehat, mau memojokkan Kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu. Itu yang Saudara lakukan?," kata Benny. 

Ivan Sempat Ditelepon Seskab Terkait Transaksi Rp300 T

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, saat rapat bersama Komisi III DPR memanggil di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023). (YouTube DPR RI). (Istimewa)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini