Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan bahwa ada sebanyak sembilan catatan yang menjadi alasan Partai Buruh menolak UU Cipta Kerja, rinciannya sebagai berikut:
1. Tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.
2. Tentang aktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing atau alih daya
3. Tentang kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak.
4. Tentang besaran pesangon buruh yang murah.
5. Tentang PHK yang dipermudah.
6. Tentang pengaturan jam kerja yang fleksibel.
7. Tentang pengaturan cuti.
8. Tentang tenaga kerja asing, di mana dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan.
9. Tentang dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan.
Baca juga: Pengesahan Perppu Cipta Kerja, Kado Pahit di Peringatan Hari Hutan Internasional
Sebagai informasi, Perppu Ciptaker sudah disahkan menjadi UU pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPR RI sekaligus Ketua Sidang Paripurna, Puan Maharani.
"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.
Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla/Naufal Lanten)