News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Gaduh Piala Lomba WNI Dipajaki Rp 4 Juta, Kemenkeu Minta Maaf, Pihak Bea Cukai Beri Respons

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Fatimah Zahratunnisa yang menang lomba menyanyi malah diminta bayar pajak Rp 4 juta- Wanita ini mengaku masih dendam dengan pihak Bea Cukai yang memintanya membayar pajak sesuai uang yang dimilikinya saat itu. Kementrian Keuangan menyampaikan permintaan maaf pada Fatimah Zahratunnisa atas ketidaknyamanan dari pihak bea cukai.

TRIBUNNEWS.COM - Kementrian Keuangan (kemenkeu) menyampaikan permintaan maaf kepada Fatimah Zahratunnisa, perempuan yang pialanya ditagih bea cukai Rp4 juta usai menang lomba menyanyi di Jepang.

Pernyataan maaf tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun Twitter pribadinya. 

Ia meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan oleh Fatimah Zahratunnisa.

"Mbak @zahratunnisaf, mewakili Kemenkeu, kami memohon maaf secara tulus atas ketidaknyamanan yang terjadi."

"Kami sungguh berempati dan menyesalkan kejadian ini.” 

"Doa kami mbak Zahra semakin sukses. Kami berkomitmen utk terus melakukan perbaikan pelayanan," tulis Prastowo dalam akun Twitter @prastow, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Kisah Fatimah Zahratunnisa, Bea Cukai Minta Rp4 Juta untuk Tebus Piala Menang Lomba Nyanyi di Jepang

Dalam cuitannya, Prastowo juga menyampaikan dirinya akan menindak lebih lanjut keluhan Fatimah tersebut. 

Pihaknya akan meminta penjelasan dari pihak diduga terkait untuk memberikan informasi detail dari keluhan tersebut. 

"Kami sudah menghubungi untuk mendapatkan detail informasi, tapi beliau belum berkenan menjelaskan," tulis Prastowo. 

Pihaknya mengaku akan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran dari pemungutan pajak masuk piala Fatimah tersebut. 

"Tentu kami tak bisa memberikan sanksi sembarangan. Jika ada info lengkap, kami akan tindak tegas," ujarnya. 

Bea Cukai menjelaskan, setiap barang yang dibawa atau dikirim dari luar negeri akan dikenakan bea masuk.

"Halo, Kak. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya."

"Perlu diketahui bahwa setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor sehingga terutang bea masuk dan pajak impor termasuk gift, " tulis akun Twitter @beacukaiRI, dikutip Rabu (22/3/2023). 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini