News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Mami Linda Mengaku Salah, Siap Hadapi Tuntutan: Semoga Kejujuran Saya Bernilai di Hati Majelis Hakim

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa (kiri) dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda (kanan). Linda mengatakan semua keterangan telah disampaikan secara jujur di persidangan. Dia berharap kejujurannya dapat bernilai di mata majelis hakim.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Linda Pujiastuti alias Mami Linda mengakui kesalahannya dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa.

Atas kesalahannya, Linda pun menyatakan siap mendengarkan tuntutan jaksa pada pekan depan.

"Saya mengakui kesalahan saya. Saya siap menerima dan mendengarkan tuntutan," ujar Linda melalui akun TikTok pengacaranya Adriel Purba, @adrielpurba dikutip pada Kamis (23/3/2023).

Mami Linda juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukungnya saat menjalani proses hukum.

Baca juga: Tidak Merasa Bersalah, Teddy Minahasa Hanya Menyesal Perkenalkan AKBP Dody dengan Linda Pujiastuti 

Dia pun memohon doa agar semakin diberi kekuatan menjalani persidangan kasus ini.

"Terima kasih atas doa dan dukungannya. Semoga saya tambah kuat," ujarnya.

Menurutnya, semua keterangan yang dibutuhkan telah disampaikan secara jujur di persidangan. Sebab itu, dia berharap kejujurannya dapat bernilai di mata masyarakat.

"Semoga kejujuran saya dari awal bernilai di hati masyarakat dan Majelis Hakim Yang Mulia."

Sebagaimana diketahui, Mami Linda bersama AKBP Dody Prawiranegara dan Kompol Kasranto akan menghadapi tuntutan jaksa pada Senin (27/3/2023).

"Senin, 27 Maret 2023. Pembacaan tuntutan pidana," sebagaimana tertera pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: Teddy Minahasa Sebut Polisi Sisihkan BB Narkoba untuk Dijual, Bareskrim Polri: Kita Siap Diaudit

Dakwaan Tujuh Terdakwa

Kasus peredaran narkoba ini telah menyeret tujuh terdakwa yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Mereka adalah mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Baca juga: Linda Jual 7 Pusaka Rp 700 Miliar ke Raja Brunei, Teddy Minahasa: Dia Bohongi Saya Kesekian Kalinya

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini