"Seingat sata dalam Undang-Undang PPATK hanya melaporkan kepada pak presiden dan DPR. Apakah saudara sudah pernah lapor ke pak Presiden?" tanya Benny.
"Untuk kasus ini sudah kami sampaikan melaui pak seskab Pramono Anung. Karena beliau yang telepon," jawab Ivan.
Ivan juga mengungkapkan, dirinya sempat meminta waktu untuk menyampaikan data terkait Rp 300 triliun kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lantas, Benny menanyakan apakah Ivan bisa memastikan bahwa laporan itu akan sampai ke meja Kepala Negara.
"Apakah saudara yakin laporan anda sudah sampai ke meja bapak presiden?" tanya Benny.
"Bapak mungkin bisa tanya pak Menko (Polhukam)," jawab Ivan.
(Tribunnews.com/Milani Resti)