Dikutip dari Wartakotalive.com, juru bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo memberikan penjelasannya.
Menurutnya, jumlah harta kekayaan Abdul Gaffar tidak wajar karena ada salah input angka.
"Yang kedua yang bersangkutan mengaku mendapat warisan benda antik yang keliru diinput."
"Nanti akan kami jelaskan lebih rinci," tegas Prastowo di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (21/3/2023).
Dia mengatakan Inspektorat jenderal (Itjen) Kemenkeu telah melakukan penelusuran terhadap harta AG yang tidak wajar tersebut.
3. KPK akan Periksa AG
Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengecekan terhadap harta kekayaan pegawai pajak AG.
"Aku cek dulu," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, saat dikonfirmasi, Rabu (22/3/2023).
Baca juga: Cuitan Oknum Pegawai Bea Cukai Sebut Babu dan Banyak Bacot ke Warganet, Staf Kemenkeu Turun Tangan
4. Harta kekayaan AG
Sementara itu, hasil dari penelusuran Tribunnews.com pada Jumat (24/3/2023), harta kekayaan Abdul Gaffar yang tercatat di LHKPN sebesar Rp 42 juta lebih atau tepatnya Rp 42.970.000.
Hal ini berdasarkan laporan yang disampaikan AG pada 18 Februari 2022.
Harta tersebut terdiri dari:
- Tanah dan bangunan senilai Rp 845.720.000.
- Alat transportasi dan mesin senilai Rp 62.000.000.