Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan, perilaku tidak taat hukum yang dilakukan Presiden Jokowi dan DPR RI berbahaya jika dicontoh oleh masyarakat.
Hal tersebut terkait penolakan YLBHI terhadap pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja oleh DPR RI.
Ketua YLBHI Muhamad Isnur mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah meminta DPR RI untuk merevisi Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja melalui partisipasi yang maksimal bersama masyarakat.
Baca juga: BEM UI: Perppu Cipta Kerja adalah Persekongkolan Elite Politik untuk Melanggar Konstitusi
"Saya kira Perppu Cipta Kerja sama sekali tidak menggunakan partisipasi. Dibuat dengan tertutup. Pun DPR yang fungsinya legislasi, dimana membahas dengan membuat Undang Undang. Namanya Undang Undang ya Undang Undang rakyat," kata Isnur, dalam konferensi pers penolakan pengesahan Perppu Cipta Kerja bersama mahasiswa dan sejumlah organisasi serikat buruh, di depan Gedung Parlemen RI, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (26/3/2023).
"Pertanyaannya, Perppu Cipta Kerja dibahas bersama rakyat, enggak? Tidak sama sekali," sambungnya.
Menurutnya, Perppu Cipta Kerja merupakan serangan yang brutal kepada Indonesia yang berprinsip negara hukum.
Lebih-lebih, kata Isnur, perilaku melanggar hukum yang dilakukan Presiden dan DPR berbahaya, jika dicontoh oleh masyarakat.
"Oleh karena itu kemudian yang berbahaya, kalau warga negara, kalau rakyat mencontoh aparatnya, mencontoh DPR-nya, mencontoh Presidennya untuk tidak taat hukum yang kasihan pak polisi nanti," jelasnya.
"Kalau masyarakat bilang 'DPR saja tidak taat hukum, tidak taat konstitusi. Kami boleh dong pembangkangan sosial, pembangkangan sipil'. Itu yang berbahaya," tegasnya.
Oleh karena itu, Isnur mengatakan, negara harus kembali ke tempat dan kewajibannya.
"Presiden harus kembali ke sumpahnya untuk taat konstitusi. DPR harus kembali kepada sumpahnya untuk taat hukum," kata Isnur.
"Oleh karena itu, kami menyerukan kepada Pemerintah untuk mencabut Perppu Cipta Kerja," sambungnya.
Sebelumnya, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).